jawa Timur

Selewengkan Dana Desa, Kades Tegal Rejo Ditetapkan Tersangka

Mitratoday.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang menetapkan Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto sebagai tersangka.
Ini setelah Kades Ari Ismanto diduga melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa (DD) tahun 2015 senilai sekitar Rp 150 juta.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Tegalrejo tersebut dengan menyelewengkan APBDes dalam pengadaan fasilitas kesehatan.

Alokasi anggaran di gunakan untuk pengadaan mobil ambulance tapi diselewengkan untuk membeli mobil Honda Jazz.

“Tentunya itu sebagai penyelewengan APBDes, dan itu sudah diperkuat oleh hasil audit BPKP. Makanya sejak hari Sabtu Kades Tegalrejo kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Adrian Wimbarda, Senin (14/5).

Andrian Wimbarda menjelaskan proses penyidikan dugaan penyelewengan DD oleh Kades Tegalrejo oleh tim Tipikor Polres Malang membutuhkan waktu cukup panjang.

Hal Ini dikarenakan tim Tipikor harus menunggu adanya kerugian negara dari hasil audit BPKP.
Dan setelah didapat hasil audit BPKP ada kerugian negara maka Kades Tegalrejo langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami harus teliti, cermat, dan hati-hati dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Tegalrejo hingga statusnya kini menjadi tersangka,” ucap Adrian Wimbarda.

Memang, diakui Adrian Wimbarda, tersangka Kades Tegalrejo, Ari Ismanto, saat ini juga menjadi terdakwa kasus penyerobotan lahan PTPN XII seluas sekitar 177 hektar yang dilakukan pada tahun 2016 – 2017.

Kasus tersebut saat ini masih dalam persidangan di PN Kepanjen Malang. Namun hal itu tidak menghalangi tim Tipikor Polres Malang melakukan penyidikan terhadap tersangka Kades Tegalrejo.
Apalagi proses persidangan terdakwa di PN Kepanjen mendekati tahapan tuntutan dan vonis.

Dengan demikian, proses penyidikan hingga penahanan terhadap tersangka tetap bisa dilaksanakan Polres Malang.

Ini dikarenakan meski sebagai terdakwa di PN Kepanjen tidak dilakukan penahanan terhadap Kades Tegalrejo.

“Yang pasti, proses hukum bisa berjalan bersamaan. Dan kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Kabupaten Malang terkait kasus Kades Tegalrejo tersebut,” beber Adrian Wimbarda

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH sebagai Jaksa dalam sidang penyerobotan lahan PTPN XII di PN Kepanjen belum berhasil dikonfirmasi terkait penahanan terdakwa Kades Tegalrejo, Ari Ismanto oleh Tipikor Polres Malang.

Ini dikarenakan Ari Ismanto meski menjadi terdakwa penyerobotan tanah PNPN XII tidak dilakukan penahanan oleh Hakim PN Kepanjen. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button