DaerahMalang

Sempat Dibuat Geram, Kadisnaker Minta Pekerja Migran Meninggal Segera Di Pulangkan

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Peristiwa meninggalnya Sigit Arisandie (31) seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kalipare Kabupaten Malang yang bekerja di Taiwan mendapat atensi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

Tidak mau berlama-lama, Kadisnaker Yoyok Wardoyo terjun langsung untuk mencarikan solusi dengan mengumpulkan lembaga terkait untuk mengurus proses pemulangan jenazah hingga hak-hak yang harus diberikan kepada ahli waris almarhum Sigit Arisandie.

“Sebagai bagian dari pemerintah, sudah menjadi kewajiban kami untuk hadir disaat warga kami mendapatkan musibah maupun kesulitan. Seperti yang dialami almarhum Sigit Arisandie, kan dia warga Kabupaten Malang, maka kewajiban kita adalah membantu keluarga almarhum mulai proses pemulangan sesuai permintaan keluarga dan hak-hak yang harus diberikan kepada ahli waris,”ujar Yoyok Wardoyo selasa (30/3/2021).

Mediasi tersebut, sempat molor selama 3 jam lantaran P3MI dari PT Diyavi Manpower Defelopment Surabaya yang telat hadir hingga mengundang kegeraman Kadisnaker Yoyok Wardoyo.

“Saya korbankan waktu, untuk membela kepentingan warga saya, kamu kok seenaknya mengulur waktu seakan gak mau hadir, niat kita untuk mencari solusi bersama agar jenazah segera dipulangkan dan haknya terpenuhi. Itu aja kok kamu mbulet,”tegas Yoyok Wardoyo.

Sementara itu Kepala Cabang PT Diyavi Manpower Development Surabaya, Jenny Gunawan menyebutkan, proses pemulangan dan hak-hak almarhum Sigit Arisandie saat ini tengah diurus oleh pihak agency dan perusahaan tempat almarhum bekerja di Taiwan.

“Ini sedang berproses, mudah-mudahan segera selesai. Kami pun dari pihak P3MI yang memberangkatkan almarhum tidak lepas tangan, kita akan bantu mendapatkan hak-haknya termasuk asuransi kecelakaan kerja,”ujar Jenny Gunawan.

Lain halnya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Koordinator BP2MI Jatim Moch.Kholid Habibi kehadiran pihaknya adalah untuk mengawal dan memastikan hak-hak yang harus diberikan kepada ahli waris korban meninggal.

“Kita harus pastikan bahwa semua proses berjalan sesuai waktu dan aturan mulai proses pemulangan, gaji almarhum yang mungkin belum terbayar dan hak-hak ahli waris,”pungkas Kholid Habibi.

Diberitakan sebelumnya seorang Pekerja Migran Indonesia asal desa Kalipare bernama Sigit Arisandie (31) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di sebuah pabrik bernama YFG Packaging Taiwan jumat (26/3/2021) lalu.

Dari informasi yang dihimpun almarhum meninggal saat dibawa ke rumah sakit diTaiwan usai terlilit mesin di pabrik tempat nya bekerja ditaiwan sejak setahun lalu.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button