DaerahHeadlineLampung

Sengketa Lahan, Masyarakat Kampung Dente Tuding Kakam KJM Ingkari Perjanjian

TULANG BAWANG, LAMPUNG – Ratusan Massa Kampung Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mendatangi Lahan Sawah di Kampung Karya Jitu Mukti, yang diklaim milik masyarakat Dende Teladas. Lahan seluas kurang lebih 60 Hektar tersebut adalah milik atau hak Ulayat masyarakat hukum adat Kampung Teladas, letaknya berada di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu selatan, Senin (22/01/2018).

Aksi Ratusan Massa tersebut adalah buntut kekesalan dan kekecewaan masyarakat Dente Teladas kepada Kapolsek dan Kepala Kampung Serta sejumlah masyarakat Karya Jitu Mukti.
Karena telah melakukan penggarapan lahan di atas tanah ulayat adat Empat Marga dan di kawal atau di jaga oleh aparat Kepolisian Posek Rawa Jitu. Sedangkan, lahan tersebut masih dalam dimusyawarahkan masyarakat Dente Teladas dengan Masyarakat Karya Jitu Mukti.

Andika, dari DPP Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang mempertanyakan, mengapa pihak Polsek Rawa Jitu membiarkan masyarakat Karya Jitu Mukti menggarap lahan tersebut.

“Semestinya dia diam di tengah-tengah, sedangkan dia sudah tau lahan tersebut sedang dalam permusawarahan antara kedua belah pihak dan Semestinya Kopolsek menegaskan sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut. untuk menjaga pertikaian baku hantam atau pertumpahan darah antara kedua belah pihak,” ujar Andika.

Andika Fortuba menambahKan, diduga Kapolsek Rawa Jitu Selatan telah membeking masyarakat pada penyerobotan lahan hak Ulayat masyarakat hukum adat kampung Teladas.

“Kapolsek tidak mengacu kepada surat yang kami buat pada tanggal 03 Desember 2017 Di Bandar Lampung, yang mana waktu buat surat tersebut disaksikan oleh Kapolsek dan diketahui oleh Sri Gunawan Kepala Kampung Karya Jitu Mukti,” terang Andika.

Ditempat yang sama di hadapan Kapolsek Rawa Jitu, Masyarakat berharap kepada aparat Kepolisian di Polsek setempat dapat tetap menjaga Profesionalisme dan Netralitasnya dalam menjaga keamanan. Sebab kata dia, masyarakat mencurigai adanya pembiaran penggarapan lahan Ulayat tersebut oleh oknum anggota polisi di lapangan.

“Pokoknya enggak bisa ada kegiatan dulu disini. Untuk aparat kepolisian, saya berharap agar tidak ada Keberpihakan dalam sengketa lahan ini,” tegasnya yang disusul teriakan seruan massa setuju.

Massapun langsung menuding, Kakam KJM, Sri Gunawan dan masyarakatnya telah mengingkari surat perjanjian kesepakatan bersama pada tanggal 3 Desember 2017 tahun lalu, bahwa pihak KJM akan memberikan uang ‘Pacung Alas’ atau konpensasi kepada masyarakat Teladas. Namun, pada kenyataannya nihil.

Sementara itu, Kapolsek Rawa Jitu AKP Agus P, saat menemui ratusan warga yang melakukan aksi tersebut, dirinya membantah jika memiliki keberpihakan atas tuduhan yang diberikan masyarakat.

“Karna disini saya tidak punya hak, untung pun juga saya enggak ada,” kata dia.

Dirinya (Kapolsek, red) berharap bagaimanapun proses yang dilakukan masyarakat baik secara jalur hukum maupun musyawarah dapat tetap dalam keadaan kondusif.

“Saya cuma minta semuanya kondusif, karena setiap permasalahan semua itu bisa diselesaikan baik secara bermusyawarah ataupun secara hukum,” pungkasnya.

Beberapa saat kemudian setelah perdebatan tersebut, situasi berangsur Kondusif, Ketua Tim masyarakat telah berkomunikasi langsung melalui telphone selulernya, serta telah disepakati akan diadakan pertemuan di Bandar Lampung 1-2 hari yang akan datang.(Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button