DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Seputar Dana Hibah Desa Pematang Kuala Sergai, Mantan Anggota DPRD Sergai Dukung Kejatisu Usut Tuntas

Serdang Bedagai,mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengusut tuntas indikasi kerugian keuangan negara terkait pemberian dana hibah dari Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah pada tahun 2018, 2019, 2020,2021 dan tahun 2022.

Informasi indikasi kerugian negara menyangkut pemberian dana hibah bersumber dari Dana Desa (DD) Pematang Kuala dengan nilai nominalnya secara keseluruhan mencapai Rp. 670 juta.

“Kita minta masalah ini dapat diusut dengan tuntas hingga ke akar-akarnya.” Ucap mantan anggota DPRD Sergai Zulham Hasibuan via WhatsApp, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut kata Zulham, dana hibah itu adalah dana konsesi yang sifatnya mengikat dan harus di pertanggung jawab bagi yayasan yang menerima bantuan tersebut, maka jika ada indikasi penyelewengan dalam penggunaannya yaitu merugikan negara, maka harus di usut tuntas.

Masih kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Zulham Hasibuan, mengatakan indikasi penyalahgunaan dana hibah tersebut dapat di usut tuntas oleh pihak yang berkompetensi
bagi yayasan atau badan yang menerima bantuan tersebut.

Sementara itu terpisah, Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Serdang Bedagai M.Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong meminta Kejatisu untuk memanggil dan tangkap saja setiap orang yang melakukan kerugian negara. “Kita yakin Kejatisu mampu mengungkap dugaan indikasi kerugian keuangan negara terkait penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala secara berturut-turut tersebut.” tegasnya.

Selanjutnya Ia berharap Kejatisu serius dan tidak takut untuk menahan pelaku yang diindikasikan telah merugikan keuangan negara. Sanksi berupa kurungan badan ini bertujuan agar ada efek jera dan bentuk percepatan pemerintahan yang bersih dari praktek Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Nah, jika setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara, kita minta diberi sanksi tegas dan tidak hanya TGR (Tuntut Ganti Rugi), harus dimasukan juga ke dalam sel tahanan sebagai bentuk keseriusan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberantas praktek KKN mulai dari tingkat desa hingga tingkat Pemerintah Pusat.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button