Bengkulu UtaraDaerah

SERBU: Bawaslu Bengkulu Utara Jangan Percik Api”

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-pernyataan nyeleneh Bawaslu Bengkulu Utara yang menyatakan tidak adanya acuan yang melarang salah satu oknum Kepala Desa yang menjadi saksi salah satu Parpol pada Pleno PPK Arga makmur sebagaimana di muat dalam beberapa media online akhirnya menuai kritik pedas.hal
tersebut, disampaikan oleh Koordinator umum Serikat Rakyat Bengku Utara (SERBU) Deno andeska Marlandone.

“Menurut kami , statment anggota BAWASLU serta Kabag Pemerintahan Bengkulu Utara yang menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang kades menjadi saksi salah satu PARPOL sebagaimana dimuat dalam beberapa media online merupakan statment yang sesat nan menyesatkan. BAWASLU serta Kabag pemerintahan harus belajar lagi ,jangan ASBUN(asal bunyi) dong.”Ujar Deno.

Selanjutnya Deno menegaskan bahwa pihak Bawaslu Bengkulu Utara harus mengkaji ulang temuan tersebut secara konperhensif.

“Bawaslu harus mengkaji temuan ini secara komperhensif, memang,2 tahun pun kalian mengkaji regulasi terkait hal tersebut pasti tak akan ada pasal yang menyuratkan larangan kades menjadi saksi parpol,yang ada itu larangan kades menjadi pengurus parpol dan/atau larangan kades melakukan sesuatu yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau peserta pemilu,dan larangan kades berfartisifasi dalam kampanye,dengan kata lain kades harus berada di zona netral.pertanyaannya, apakah kades karang suci pemegang mandat saksi Partai Amanat Nasional bukanlah tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon atau partai? atau sudah netralkah tindakan tersebut?.menjadi saksi pemegang mandat PARPOL itu tindakan yang jauh dari kata netral,bahkan berpotensi menjadi bagian dari partai,buktinya ada mandat dari partai politik kok.kejadiannya tak samar ,jadi mohon Bawaslu tak memercik api dalam situasi kondisi beginian .” Tegas Deno dengan nada tinggi.

Kemudian Deno juga menegaskan bahwa persoalan tersebut acuannya tegas dan jelas,bahkan kades berpolitik praktis itu pidana.

“Acuannya tegas kok ,tak perlu diskusi khusus,BAWASLU baca UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 atau dalam surat edaran Menteri dalam negeri NO 273/3772/JS tahun 2016 yang merupakan penegasan dari pasal 70 UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang PERPU NO 1 tahun 2014 tentang pemilihan umum gubernur,bupati dan walikota,Bahkan dalam pasal 71 ayat 1 UU NO 10 tahun 2016 secara lugas menyebutkan bahwa pejabat negara,pejabat daerah,pejabat aparatur negara,anggota TNI dan POLRI dan kepala desa atau sebutan lain lurah,dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.Kades berpolitik praktis,baik jadi saksi PARPOL,jadi pengurus parpol atau berfartisifasi dalam kampanye itu pidana.” Tutup Deno.

(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button