DaerahHukumSumatera Utara

Sering Jual Sabu, Salman Diringkus Polisi

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comSering jual sabu kepada masyarakat, MS (27) Warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan pria pengangguran tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari kantong saku celana tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) membenarkan penangkapan tersebut tersangka MS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus muhammad salman alias pak salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang AKBP Robin

“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di satres narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button