DaerahMalang

Sering Terjadi Konflik, Kemendagri Carikan Solusi Atasi Polemik Agraria Di Indonesia

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Konflik pertanahan (agraria) masih kerap terjadi di Indonesia, bahkan bisa eikatakan sebagai konflik yang sangat klasik lantaran masih dan terus terjadi di Indonesia. Hal ini diutarakan Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni saat mengikuti Webinar secara Virtual jumat kemarin (22/1/2021) di Jakarta.

Agus Fatoni menyebutkan permasalahan agraria yang sering menjadi konflik di Indonesia adalah masalah klasik. Ia mencatat, dari data Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional hingga bulan Oktober 2020 sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, mencapai 9000 kasus. Sedangkan menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terjadi 241 kasus konflik pertanahan di 359 kampung/desa, yang melibatkan 135.337 KK di lahan seluas 624.272,111 hektare.

“Sementara itu, berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024, konflik dan perkara pertanahan yang tertangani baru 4.031 kasus dari total 10.802 kasus. Konflik pertanahan sebenarnya merupakan masalah klasik yang hampir terjadi di semua daerah seluruh Indonesia,” ujar Agus Fatoni.

Karena konflik yang terus bergulir itulah , imbuh Agus Fatoni , pihaknya sengaja menyelenggarakan webinar secara virtual dengan mendatangkan beberapa narasumber diantaranya Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Hari Nur Cahaya Murni, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Daniel Addityajaya, Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau, Masrul Kasmi, dan Peneliti FORCI Development IPB, Amir Mahmud.

“Diskusi ini untuk mencermati penyebab terjadinya konflik pertanahan. Tujuannya , untuk menganalisis apa saja tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, serta Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menyelesaikan konflik pertanahan,”tutur Agus Fatoni.

Kemendagri sendiri, lanjut Fatoni, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia. Misalnya sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia. Tak hanya itu, beber Agus Fatoni, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. “Kemendagri terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” ulas Agus Fatoni.

Ia mengajak instansi di tingkat pusat sampai daerah dapat berkoordinasi bersama dalam penyelesaian konflik agraria melalui upaya fasilitasi dan koordinasi yang perlu dilakukan bersama dengan instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam Diskusi secara virtual tersebut juga melibatkan peserta dari berbagai pihak, di antaranya: Kementeriam ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait lainnya, Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota; Kepala Dinas PUPR dan Kimpraswil tingkat provinsi, kabupaten/kota; Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang membidangi kelitbangan; akademisi, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button