Daerahjawa Timur

Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan Pinjaman

MALANG, JAWA TIMUR – Sertifikat tanah masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang tampaknya akan semakin senang, pasalnya Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna mengijinkan masyarakat penerima sertifikat PTSL untuk mengajukan pinjaman ke pihak Bank dengan menjaminkan sertifikat yang baru di dapatkan, namun ia mewanti-wanti agar pinjaman itu nantinya benar-benar di manfaatkan sebagai modal usaha.

Hal ini di utarakan Bupati Rendra saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada masyarakat kecamatan Ngajum Selasa siang (27/2).

“Jadi program dari Presiden Jokowi ini memudahkan masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah. Warga di sini harus bangga dan senang bisa menerima sertifikat tanah dengan mudah. Setelah menerima sertifikat tanah ini bisa dikembangkan untuk modal usaha,” kata Rendra Kresna di hadapan ratusan warga Ngajum yang menerima program Reforma Agraria PTSL tersebut.

Menurut Rendra Kresna bahwa sertifikat tanah yang telah dibagikan pemerintah memiliki kekuatan hukum. Sehingga masyarakat Kabupaten Malang yang menerima bisa mengagunkan sertifikatnya ke bank untuk modal usaha.

“Modal dari bank itu bisa digunakan warga untuk membuka usaha dagang bakso, makanan gorengan, maupun peracangan sehingga bisa mangangkat perekonomian warga di sini,” ungkap Pak Rendra sapaan akrabnya.

Rendra Kresna berpesan untuk pengembangan modal usaha warga bisa menjaminkan sertifikat di bank milik pemerintahan jangan di bank lainnya.

“Intinya ketika menjaminkan sertifikat harus saling terbuka dengan keluarga dalam pemanfaatan pinjaman uang itu. Anda di sini bisa menyodorkan jaminan di bank pemerintahan yang sudah Anda kenal, jangan bank titil,” celetuk Rendra Kresna yang mengundang gelak tawa masyarakat Desa Sitorejo.

Rendra Kresna juga berpesan agar masyarakat untuk merawat sertifikat tanah di tempat yang dirasa aman.

“Kalau sudah dapat sertifikat tolong dijaga dengan baik, sertifikatnya dilaminating terus difotokopi. Jangan disimpan di sembarang tempat nanti takutnya rusak,” tegasnya.

Disamping itu, Rendra Kresna menargetkan dalam program PTSL ini saat 10 tahun kedepan sekitar 62 ribu bidang tanah di wilayah Kabupaten Malang bisa terselesaikan.

“Makanya biar cepat selesai untuk penanganan PTSL ini yang dilibatkan adalah RT, RW dan karang taruna, jangan sampai unsur pemerintah desa ikut campur nanti akan menimbulkan fitnah yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Disamping itu penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 di Kecamatan ngajum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Djuprianto Agus Susilo, Kadis PMDT Suwadji hingga Camat Ngaju Tito Febrianto.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button