Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Satuan Tugas Sumber Daya Alam Dan Lintas Negara (SDA-LN) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society (WCS) menggelar In House Training ”Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Perdagangan Satwa Yang di Lingdung” bertempat di Hotel Ibis Manado Rabu 27 September 2017.
Dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Suhadi, SH.MH dan di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Mangihut Sinaga, SH.MH, Koordinator pada Jampidum selaku Kepala Satuan Tugas SDA-LN Kejagung R.I Ricardo Sitinjak, SH.MH, Wildlife Crime Unit Program Manager WCS Irma Herawaty , SS, SH dan Para Asisten Kejati Sulut dengan peserta Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur dan Kejati Sulut sebanyak 20 orang.
Dalam sambutannya, Sesjampidum Ricardo Sitinjak, SH.MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting untuk meningkatkan pengetahuan tentang perdagangan ilegal satwa liar serta seluk-beluknya, pengetahuan perundang-undangannya serta upaya penegakan hukumnya.
“untuk menjaga keamanan pemanfaatan keanekaragaman hayatinya, Indonesia telah melakukan berbagai upaya, termasuk pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, namun trendnya tetap terus meningkat sehingga kita harus berupaya dalam penegakan hukum perlu terus digiatkan dan di barengi dengan upaya lainnya untuk menekan laju kejahatan perdagangan dan perburuan ilegal satwa liar.” ujar Sitinjik
Lebih lanjut Menurutnya, kegiatan tersebut telah beberapa kali di adakan antara lain : pertama di Makasar (8-12 Agustus 2016), kedua di Lampung (22-25 Agustus 2016), ketiga di Medan (17-21 Oktober 2016), keempat di Bandung (21-23 Februari 2017), kelima di Yogyakarta (7-10 Agustus 2017) dan kelima di Manado.
Kajati Sulut Mangihut Sinaga, SH.MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kekuasaaan di bidang penuntutan sebagimana di sebutkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan khususnya dalam pasal 30 ayat (1). Kejaksaan di beri kewenangan yang khusus dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara pidana termasuk kejahatan perdagangan satwa liar.
Menurut mantan Kajati NTT tersebut, Indonesia adalah merupakan salahsatu negara yang memiliki daftar terpanjang spesies satwa liar yang terancam kepunahannya, diantaranya ada 140 jenis burung, 77 jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan tawar, dan 281 jenis tumbuhan, terlebih 72 % hutan yang menjadi habitat satwa liar di indonesia telah hilang.
“Diperlukan beberapa langkah agar perdagangangan satwa liar bisa di selesaikan misalnya melakukan monitoring perburuan dan perdagangan ilegal satwa, melakukan peningkatan kapasitas aparat penegak ekologi, khususnya yang terkait dengan peraturan perlindungan spesies dan pemahaman tentang ekologi satwa liar serta peningkatan kerja sama antara kementerian kehutanan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat baik di sekitar kawasan hutan dan masyarakat lainnya melalui sosialisasi-sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan kehutanan dan perlindungan satwa liar.” terang sinaga
Ditambahkan diperlukan komitmen yang sungguh-sungguh dari semua pihak agar mata rantai perdagangan satwa liar bisa di putus.
Kegiatan ini di gelar mulai tanggal 26-29 September 2017 dengan menghadirkan nara sumber yang berasal dari Kejaksaan Agung R.I, Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI, Departemen Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan PPATK.
Laporan Effendy Iskandar