AcehDaerah

Setelah 15 Ton, Pemerintah Aceh Timur Terima Lagi Hibah Bawang Merah

Penulis : Noviandi Juanda

Aceh Timur,Mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima lagi hibah komoditas Bawang Merah sebanyak 4 ton dari kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.

Beberapa hari sebelum nya Pemkab Aceh Timur Menerima hibah 15 Ton bawang merah dari kantor Bea Cukai Pelabuhan Belawan Sumatera Utara. Acara serah Terima berlangsung di halaman kantor Bupati Aceh Timur, Selasa 15 Juni 2020.

Usai diserahkan secara simbolis Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S. STP, M. AP mengaku akan segera menyalurkan hibah tersebut kepada penerima

“Kita telah Menerima bantuan hibah bawang merah dari beacukai, InsyaAllah besok Bantuan ini bakal disalurkan kedalam beberapa kecamatan yang telah memasukkan permohonan kepada kita, ” ujar Syahrizal Fauzi.

Selalu pemerintah kabupaten Aceh Timur Syahrizal mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak beacukai yang telah menghibahkan bawang merah ditengah pandemi corona.

“Kita tahu bersama covid 19 sangat berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini. Hibah bawang merah ini akan membantu masyarakat didalam situasi pandemi ini, ” kata Syahrizal seraya meminta hubungan kerjasama baik tesebut terus berlanjut.

Bawang Merah Aman di Konsumsi

Sementara itu Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri Hartana mengatakan bawang merah hasil penindakan itu aman untuk dikonsumsi. Hal itu merujuk pada surat kepala stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh nomor 2651/KR.040/K.41.D/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang laporan hasil pengujian 056/K.41.D/IKT/05/2020.

“Komoditas Bawang merah yang kita hibahkan ini aman dikonsumsi sesuai hasil uji lab dinyatakan bebas OPTK,” kata Tri.

Selaku pemberi hibah Tri berharap bantuan bawang merah itu bisa membantu dan dimanfaatkan oleh masyarakat di tengah wabah covid 19 ini. Apalagi Hibah ini katanya lakukan sesuai kesepakatan dan persetujuan peruntukan Barang milik negara. BMN bisa dihibah dengan persyaratan untuk kepentingan sosial kemanusiaan, tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, Lingkungan dan Moral bangsa.

” Maka dengan kondisi saat ini sangat tepat kita hibahkan. Mudah- mudahan ini dapat membantu masyarakat, ” pungkas Tri seraya menyebutkan komoditas Bawang merah tersebut merupakan hasil penindakan import ilegal oleh tim patroli gabungan TNI AL Dan Lhok Semawe.

Hadir dalam acara serah Terima itu diantaranya, Kadis Perdangangan, Koperasi dan UKM, Iskandar, SH, Kasatpol PP dan WH T. Amran, SE, MM, Kadis Pertanian Mahdi, SP, Perwakilan Stasiun Karantina Banda Aceh, Danposmat Kuala Langsa, Danposal IDI Rayeuk dan tamu undangan lainnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button