AdvertorialBlitarDaerahjawa Timur

Setelah Di Tunda, Tidak Kuorum Paripurna DPRD Kab Blitar Kembali Di Gelar Dan Sukses

Blitar,mitratoday.com – Setelah di tunda pada Jumat ( 24/11/2023), Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang APBD 2024.

“Dan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Kepemudaan,juga Pencabutan Perda Kabupaten Blitar nomor 10 Tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa sukses di gelar.

Rapat Paripurna sendiri di hadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Blitar,sudah memenuhi kuorum dan Di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM.

Selain itu juga Hadir Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB Muhamad Rifa’i dan Susi Narulita dari Fraksi PAN Serta Bupati Blitar Hj Rini Syarifah dan Forkompinda Kabupaten Blitar.

Menurut Mujib SM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang memimpin Rapat Paripurna, Senin ( 27/11/2023) menyampaikan, ” Ada dua hal yang menjadi dasar Rapat Paripurna kali ini, pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya dan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.

” Selanjutnya, Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.” Jelas Mujib SM politisi Partai Gerindra ini.

“Kedua, Menindaklanjuti Surat Bupati Blitar tanggal 10 Juli 2023 nomor : B/180.03/240/409.1.2/2022 dan tanggal 20 Juli 2023 nomor : B/180.03/260/409.1.2/2023 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar,” imbuhnya. ( ADV /Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button