DaerahJawa Tengah

Setiap WNI Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Hari Kemerdekaan

Rembang, mitratoday.com – Memupuk Jiwa nasionalisme dan cinta tanah air dan bangsa, serta semangat bela negara, bukan hanya milik TNI dan Polri atau Institusi Pemerintahan lainnya saja, namun juga bagi seluruh Komponen bangsa Indonesia lainnya. tak terkecuali anggota Saka Wira Kartika Kodim 0720/Rembang.

Jiwa Patriot Saka Wira Kartika ditularkan kepada anak – anak Pasedan selalu melekat dimanapun berada, terlihat sore itu ada salah satu anggota Saka Wira Kartika Kodim 0720/Rembang Sela Febriyanto dan di dampingi Serka Sapari anggota Satgas TMMD Reguler ke 103 memberi pengetahuan tentang lambang-lambang Negara, Rabu (07/11).

Setiap WNI wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya setiap tanggal 17 Agustus, Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu – lagu Kebangsaan.

Bendera Merah Putih tidak bisa di pasang ataupun dikibarkan dengan cara sembarangan. Undang – Undang tersebut telah mengaturnya secara detail, bahwa Bendera Negara dikibarkan hanya pada saat hari Kemerdekaan dan hari – hari kebesaran lainnya. sesuai dengan aturanya, untuk Bendera Merah Putih harus dipasang pada tiang yang besar, tingginya harus seimbang dengan ukuran Bendera dan Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam tiang Bendera. (0720)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button