BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Setor Rp 210 Juta : Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu Terlibat Korupsi Berjamaah? 

Bengkulu, Mitratoday.com – Satu per satu fakta skandal dugaan korupsi politik Bengkulu mulai terkuak terang di hadapan publik. Teranyar, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Oslita, SH, MH, mengakui telah menyetor dana fantastis sebesar Rp 210 juta untuk pemenangan mantan Gubernur Rohidin Mersyah dalam ajang Pilgub Bengkulu 2024.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam pejabat Pemprov Bengkulu yang seluruhnya mengaku ikut menyetor uang, dengan dalih mempertahankan jabatan dan “demi loyalitas.”

Yang paling mencolok, salah satunya yakni kesaksian Oslita, menyebutkan bahwa dirinya menyetorkan dana dalam dua tahap: Rp 50 juta dan Rp 160 juta, total mencapai Rp 210 juta, kepada ajudan dari tim pemenangan Rohidin.

Uang itu, katanya, berasal dari hasil usaha pribadi dan kebun sawit miliknya. Namun, pernyataannya dalam persidangan menyiratkan adanya tekanan.

“Karena perintah pimpinan dan saya mau bantu Pak Rohidin. Unsur keterpaksaan pasti ada, Pak. Ada kekhawatiran saya jika tidak memberi,” ujar Oslita di hadapan majelis hakim.

Korupsi Berjamaah Ala Pejabat Daerah

Bukan hanya Oslita, sederet pejabat lainnya juga terseret dalam pengakuan serupa. Modusnya nyaris seragam: ada rapat, ada instruksi, dan dugaan modus lainnya. Dalam kasus ini, nama Danil – ajudan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denny – disebut sebagai perantara penerimaan uang dari Oslita. Penyerahan dilakukan langsung dan bertahap, sesuai arahan dari koordinator tim pemenangan Rohidin di Rejang Lebong.

Dalam pertemuan awal di ruang kerja R.A Denny, kesepakatan awal Rp 50 juta. Namun, tak lama kemudian, permintaan tambahan sebesar Rp 160 juta kembali datang. Oslita pun menyerahkannya tanpa perlawanan.

“Awalnya kesepakatan itu Rp 50 juta saat rapat di ruangan Pak Denny, tapi tidak lama berselang, saya diminta lagi untuk menambah Rp 160 juta,” terang Oslita.

Rakyat Geram, KPK Didemo

Kemarahan publik atas praktik semacam ini pun tak terbendung. Masih di hari yang sama dengan sidang, puluhan aktivis dari Komunitas Rakyat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam orasinya, mereka menuntut KPK untuk tidak tebang pilih dalam menindak para pejabat yang terlibat.

“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Tetapkan semua yang terlibat, termasuk pengusaha, politisi, dan pejabat yang menyetor uang! Seperti Tejo Suroso (Kadis PUPR), dan Oslita, Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu. Jangan hanya berhenti di Rohidin!” teriak Amirul, salah satu orator, membakar semangat massa aksi.

Menanti Nyali KPK: Seret Semua yang Terlibat!

Kuat dugaan bahwa praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan ini sudah menjadi tradisi busuk dalam kontestasi politik lokal. Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa penyetoran uang bukan inisiatif pribadi, melainkan sistemik, terorganisir, dan mengandung unsur pemaksaan.

Jika benar terbukti, maka Oslita dan pejabat lain telah melanggar UU Tipikor dan UU ASN, serta menginjak-injak nilai-nilai demokrasi.

Kini, publik menanti nyali KPK: beranikah mereka menyeret semua pelaku tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini kembali jadi kisah lama yang berhenti pada satu-dua nama, sementara para pemain lainnya tertawa lepas di balik meja kekuasaan?. (Dar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button