DaerahMalang

Siapkan Sanksi Tegas, Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi Masyarakat

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, membuat Pemkab Malang harus berpikir keras untuk mencari solusi tepat agar angka penyebaran kasus Covid di Kabupaten Malang tidak terus bertambah.

Salah satunya dengan mewacanakan membuat Peraturan Daerah khusus untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Hal ini dinilai Bupati Malang,sangat mendesak, karena salah satu penyebab melonjaknya jumlah kasus Covid di Kabupaten Malang adalah tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih sangat minim seperti penggunaan masker.

“Malam ini akan kita bahas terkait penyusunan Perda tersebut,” ungkap Sanusi selasa (23/6/2020)

Perda ini, beber Sanusi merupakan salinan dari Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberlakukan sanksi lebih tegas kepada pelanggar protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Malang.

Sanksi yang akan ditetapkan , lanjut Sanusi, bisa berbentuk denda dan penyitaan KTP bagi masyarakat yang bersikeras tidak mengenakan masker di luar rumah.

Sementara Wadansatgas New Normal Life Kabupaten Malang AKBP Hendri Umar SIK,MH mengaku sangat mendukung dengan wacana Pemkab Malang membuat Perda khusus untuk penanganan Covid-19.

Kita sangat dukung upaya Pemkab membuat Perda khusus penanganan Covid, karena di Perda tersebut, akan berisi point-point penting yang memiliki kekuatan hukum, artinya, jika perda tersebut tentang penanganan Covid maka akan ada sanksi tegas yang akan dikenakan kepada pelanggar protokoler kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal ini,menurut Hendri berbeda dengan aturan yang tertuang dalam Perbup yang isinya bersifat umum. Karena di dalam Perda isinya adalah aturan yang lebih spesifik hingga bentuk sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.

“Jika perda Kabupaten Malang tentang penanganan Covid-19 ini ditetapkan,maka pasti akan ada sanksii jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak pakai masker, maka sanksinya tercantum dalam perda tersebut, misalnya sanksi 250 tersebut, atau kerja bakti di fasilitas umum selama seminggu,” tutup Hendri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button