DaerahHeadlineSulawesiSumatera Utara

Sidang Bos Big Fish Manado, Ahli Katakan Kerusakan Bangunan Karena Tidak Adanya Aturan

Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Sidang kasus pengrusakan Usaha Transportasi Paris 88 yang menyeret Terdakwa PMS alias ko Pieter (58) selaku Bos Big Fish, Selasa (5/9/2017). Jaksa Penuntu Umum (JPU) menghadirkan ahli konstuksi dari Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi, yakni Selfi O, ST MT dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup.

Di persidangan, ahli mengaku pernah melihat kondisi bangunan yang membuat ko Pieter harus terseret ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Pernah lihat bangunannya. Saya sampai masuk ke dalam bangunan dan memang nampak ada kerusakan,” ujar ahli.

Menurut ahli, kerusakan dalam bangunan disebabkan beberapa faktor, namun yang mendasari itu dikarenakan tidak adanya aturan soal itu.

“Kalau di daerah lain ada aturan soal pembangunan salah satunya ya simpangan itu. Karena dalam pembangunan itu dianjurkan,” jelasnya lagi.

Sementara itu pada sidang sebelumnya, ahli dari Arsitektur dan Bangunan yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa kebanyakan ruko dan bangunan di Kota Manado dibangun tanpa adanya ruang, hal ini menurutnya bisa menjadi penyebab terjadinya kerusakan.

“Saya lihat kebanyakan ruko di Manado ini dibangun tanpa adanya ruang, dan ini berpengaruh sehingga menyibabkan kerusakan di bangunan yang bertetangga,” jelas saksi.

Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2013. Kala itu terdakwa memerintahkan para pekerjanya untuk mengerjakan pembangunan Ruko. Dinding Ruko yang dibangun itu menempel pada pagar bangunan milik korban. Alhasil terjadilah kerusakan pada bangunan milik korban. Seperti terdapat keretakan di dinding bangunan korban terutama di bagian kamar mandi. Ditambah lagi dengan adanya pembangunan itu, menyebabkan terjadinya penurunan lantai dari bangunan korban. Hal ini membahayakan barang mau pun orang yang tinggal di dalam bangunan korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat JPU dengan ancaman pasal 406 ayat (1) Juntto pasal 55 ayat 1, dan pasal 201 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Laporan Iskandar⁠⁠⁠⁠

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button