DaerahHeadlineHukumJember

Sidang Gugatan Bank Bukopin Jember, Tuntutaan 2 Trilyun Berkas Tergugat Tidak Lengkap

Pewarta: Solichin

Jember,mitratoday.com-Sidang gugatan Bank Bukopin dengan penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali dilanjutkan Minggu depan.

Sebab, berkas kuasa hukum tergugat belum lengkap. Demikian disampaikan Hakim Ketua Totok Yanuarto, SH., MH.

“Ini jangan hanya disebut namanya saja ya, seharusnya disebutkan posisinya sebagai Pimpinan Cabang Bank Bukopin Jember, karena yang digugat PT nya,” kata Totok  setelah membaca berkas surat kuasa tergugat, Selasa (02/11/2021).

Selain ada kekeliruan berkas kuasa hukum, juga belum lengkapnya berkas yang menjadikan perkara dengan nomor 91/Pdt.G/2021/PNJmr kembali ditunda.

Legal Bank Bukopin Cabang Jember, saat hendak diwawancara media enggan memberikan komentar, “Bukan kuasa, bukan kuasa,” ucapnya lantas nyelonong pergi menghindari media.

Sementara kuasa hukum Feny Febriyanti, Ihya Ulumiddin menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai 2 triliun Bank Bukopin tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

“Tadi majelis hakim sempat memeriksa surat kuasa dari bagian legal Bank Bukopin namun perlu perbaikan, kemudian dilanjutkan penentuan hakim mediator yang kita serahkan kepada majelis hakim dan dipilih Hakim Mediator Naibarho,” kata Udik sapaan akrabnya.

Di ruang mediasi masih kata Udik, hakim mediator mengecek kehadiran para pihak, baik Penggugat dan Tergugat dari Bank Bukopin, namun yang tidak hadir Tururt Tergugat 1 dari Notaris dan Turut Tergugat 2 Kantor Lelang (KPKNL Jember).

“Sidang dilanjutkan Selasa depan tanggal 9 Nopember untuk mediasi dengan memanggil kembali Turut Tergugat 1 dan 2 sesuai Perma,” ungkap Udik.

Udik menambahkan pihaknya tetap berpedoman sesuai gugatan yang sudah dimasukkan sejak awal dan berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tetap profesional, jujur, terbuka, obyektif dan adil.

“Kami percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas dan obyektif serta profesional demi keadilan yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button