BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Sidang Kasus Rohidin Cs Hadirkan Sembilan Saksi : Setoran Uang Rp 3 Miliar Terkuak

Bengkulu,mitratoday.com – Aroma busuk politik uang di Bengkulu kian terkuak. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali memanggungkan drama hukum dengan menghadirkan tiga nama besar: mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca.

Sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025, dipimpin Hakim Ketua Paisol, SH, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggempur ruang sidang lewat sembilan saksi kunci.

Seluruhnya unsur pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Bengkulu yang berasal dari Fraksi Partai Golkar — partai beringin yang selalu mengklaim bersih namun lagi-lagi tercoreng.

“Sembilan orang yang kami hadirkan kali ini adalah anggota DPRD dari Partai Golkar,” tegas Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Fakta baru mencuat. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, blak-blakan mengaku telah menyerahkan uang tunai Rp 500 juta diduga demi ‘mengamankan’ rekomendasi partai untuk Rohidin maju di Pilkada 2024.

Tak hanya Zamhari, deretan nama beken DPRD lain juga mengaku ‘menyumbang’: yakni Ansori Rp 300 juta, Dodi Rp 200 juta, Ichram Rp 350 juta, Andrian Defandra Rp 35 juta. Total dana panas: Rp 3 miliar.

Ironisnya, Zamhari berdalih uang itu diberikan secara sukarela, meski ada dugaan skenario mengemuka lewat peran ajudan Anca yang disebut sebagai perantara.

“Saya ikhlas dan tidak keberatan memberikan uang tersebut kepada Pak Rohidin. Sebelumnya saya dihubungi terdakwa Anca untuk menyerahkan SK rekomendasi Partai Golkar dan uang itu diserahkan di Kantor Gubernur Bengkulu,” beber Zamhari tanpa ragu.

Tak kalah menarik, para saksi lain yang hadir — Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Ansori M, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Mardian, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat, Anggota DPRD Kepahiang Andrian Defandra, hingga Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi — semua membenarkan pola serupa: uang ‘disetor’ demi satu kata: restu.

Di sisi lain, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, ngotot menyangkal tudingan pemerasan. Dalihnya: kalau uang diberikan suka rela, di mana unsur paksaan?

“Dalam persidangan tadi jelas saksi menyatakan pemberian uang kepada Pak Rohidin dilakukan atas inisiatif sendiri. Tanpa ada paksaan. JPU sebaiknya mengkaji ulang tuduhan ini,” sergah Aan usai sidang.

Publik pun bertanya-tanya, akankah praktik ‘pungli politik’ ini kandas begitu saja di balik dalih ‘keikhlasan’? Ataukah Tipikor punya kejutan lain?

Sidang akan berlanjut Selasa, 1 Juli 2025, dengan menghadirkan saksi dari unsur kepala daerah yang menjabat saat Pilkada 2024. Drama gratifikasi bernilai miliaran rupiah ini masih jauh dari kata tamat. Siapa lagi yang bakal terseret?.(A01).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button