DaerahHeadlineriau

Sidang Lanjutan, Istri Rela Penjarakan Suami Kembali Digelar, Casarolli: Majelis Hakim Harus Bersikap Adil

Dumai,Mitratoday.com-Dumai, Sidang perkara lanjutan harta gono gini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, selasa (19 /11/19). Seharusnya perkara ini bukan pidana melainkan perdata.

Sidang lanjutan terdakwa Abeng ini, beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Dumai Hengki Pransiskus Munte, SH, menghadirkan salah satu pengurus warga tinoghoa, yaitu Ayu Junaidy sebagai saksi dalam perkara terdakwa ini.

Ayu Junaidy dalam persidangan mengatakan ia hanya berniat memediasi permasalahan antara Arini (istri terdakwa) dengan terdakwa bernama Azwar Hamdany Alias Abeng tersebut.

”Saya selaku tokoh Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai, saya hanya berniat untuk ingin memediasi dan menyaksikan perdamaian mereka terdakwa Abeng dengan istrinya  yaitu (Arini ).” Ujar Ayu Junaidy menjawab pertanyaan JPU, Hengky Munte SH dalam persidangan.

Saksi juga menerangkan, kepada JPU Kejari Dumai Hengky Munte SH, bahwa diri nya ikut ke lembaga di ruangan Kepala Lapas Dumai, atas permintaan Hasim ( orangtua terdakwa Abeng ).

Saksi juga mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini antara terdakwa Hamdany Alias Abeng dengan istri bukan di Rutan melainkan di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai.

”Benar saya memang ada menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini itu, tetapi bukan di ruangan Kepala ( Lapas ) Lembaga Permasyarakatan Dumai.Tapi saya dan sekretaris perkumpulan kami menandatanganinya di kantor sekretariat kami.” Ucap Ayu Junaidy kembali kepada Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng.

Namun saat Kuasa Hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan beberapa hal lagi, termasuk pembicaraan antara terdakwa Abeng dengan pihak Keluarga ( istri dan anak anak ) nya. Saksi Ayu Junaedy hanya mengatakan tidak dengar dan tidak ingat lagi.

Menariknya dalam persidangan kali ini.Saat Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan bagaimana dengan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang Kantor Lapas Dumai.

Namun Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH langsung menyela pembicaraan Kuasa Hukum terdakwa,Azwar Hamdany Alias Abeng yaitu Kasarolli, SH.

”Karena relepansi antara keterangan saksi Ayu Junaidy ini tidak ada dengan keterangan saksi lain yang ada di BAP dari Kepolisian.Jadi saya rasa tidak perlu keterangan dari saksi yang saudara sebutkan barusan di tanyakan kepada saudara saksi ini.” Ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing memotong pembicaraan Cassarolly Sinaga, SH.

Namun setelah Cassarolly Sinaga, SH menyebut hanya ingin mengkonprontir kebenaran keterangan saksi lain dengan yang lain nya.Ketua Majelis persidangan akhir nya berkata.” Kalau menurut saya tidak penting.Tapi kalau menurut saudara itu penting monggo silakan ditanya.” Tutur Hendri Tobing.

Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing, SH.MH juga terdengar memprotes instrupsi yang di sampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng

”Intrupsi yang mulia, saudary Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor,Arini ( istri terdakwa ). Jadi kami sangat keberatan bila saudary Nurherlina di jadikan saksi dalam persidangan ini.” Ujar Cassarolly Sinaga SH dengan nada sedikit protes

Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing, SH.MH berkata langsung berkata.” Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan.” Terang Hendri Tobing SH menjawab protes dari Cassarolly Sinaga, SH, Kamis ( 14/11/2019 ) minggu lalu.

Sehabis sidang, kuasa hukum terdakwa Cassarolly Sinaga SH, saat di ajak bincang bincang oleh wartawan untuk dimintai tanggapan nya terkait ketegasan ketua majelis persidangan dalam perkara terdakwa abeng ini mengatakan, “Tegas sih tegas,” tapi kita berharap majelis jangan timpang dan harus bersikap adil, ujar Casarolly.

(E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button