
Pekanbaru, Mitratoday.com – Proses sidang lanjutan dugaan Korupsi dana penanggulangan bencana Karhutla yang melibatkan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai yang bertempat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tiba pada tahap pemeriksaan para saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Dumai, Maiman Limbong, SH bersama rekannya Nofri, SH MH melemparkan beberapa pertanyaan kepada para saksi.
“Apakah ada dokumen lain yang ditandatangani selain daftar hadir?!,” tanya JPU kepada saksi dalam persidangan, Kamis (16/08/18).
Dari pihak saksi menjawab, “Kalau kami tidak selalu di posko, karena kami kadang juga di lapangan,” ucap saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.
Selain itu, guna mengungkap dugaan penyelewengan ini, JPU juga mempertanyakan kepada para saksi terkait pengadaan konsumsi dan keberadaan tim lain yang ikut serta membantu dalam penanganan tanggap darurat bencana Karhutla di kota Dumai ketika itu.
Saksi yang diajukan oleh Kejari Dumai pada persidangan kali ini berjumlah 6 (Enam) orang yakni, 1.Marjoko Santoso SKM, MSI (Kepala BAPENDA Dumai), 2.Drs. H. M. NIzam, M.si (Kepala Inspektorat Kota Dumai), 3.Dermawan S.Sos (Pelaksana Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Kota Dumai), 4.Ir. Dwi Orisyawan Prapto Prabowo (Pelaksana Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Kota Dumai), 5.Basri, A.PI, M.Si (Kabag Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Kota Dumai), dan 6.Suriyanto, SP (Kadis Perpustakaan Kota Dumai).
Sidang berikutnya akan diselenggarakan pada hari Senin (27/08/18) dengan agenda pemeriksaan saksi.(RM)