DaerahJember

Sidang lanjutan perkara Gugatan Bukopin 2 Triliun Kembali Ditunda

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com-Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah kembali ditunda.

Majelis Hakim yang dipimpin Sigit, SH, MH mengatakan bahwa ketua Majelis hakim Totok masih cuti sedangkan dirinya hanya memimpin sidang untuk menunda minggu depan.

Menurut Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Jember Ihya Ulumiddin, SH menerima penundaan sidang minggu depan.

“Hari ini sidang kembali ditunda minggu depan karena ketua Majelis Hakim p Totok diluar kota,” ujarnya, selasa (26/10).

Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan termasuk nilai kerugian yang dialami sebesar 2 Triliun rupiah.

“Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun material dan immaterial,” katanya.

Udik berharap Majelis hakim yang memeriksa tetap profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral.

“Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali,” tutupnya.

Sementara itu bagian legal Bank Bukopin tak mau berkomentar setelah persidangan ketika ditanya sejumlah awak media.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button