DaerahHeadlineSulawesiSumatera Utara

Sidang Notje, Ahli: Pengacara Jadi Tersangka Dipaksaan

Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado gelar sidang pemeriksaan ahli kasus menghalang-halangi proses penyidikan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, yang diduga dilakukan terdakwa NOK alias Notje, diseret ke pengadilan karena menyuruh kliennya untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan, Menurut pihak Kejari Tomohon hal itu patut diperkarakan, Selasa (12/09/2017).

Tim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan pakar hukum pidana yakni Teuku Nasrulah SH, MH, Di depan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, Nasrulah menerangkan, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut keahliannya masih dalam batas wajar selama proses beracara, terpenting adalah keterangannya bisa diajukan dalam pengadilan.“Selama yang bersangkutan dihadirkan ke pengadilan, bisa diajukan. Begitu yang bersangkutan tidak hadir ke pengadilan, Anda punya mekanisme hukum untuk itu,” kata ahli

Selanjutnya ahli menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk menghalang-halangi proses penyidikan sebagaimana yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan mereka, menjadikan pengacara sebagai tersangka saat dia melakukan profesinya secara profesional itu seperti dipaksakan, karena saksi memang boleh untuk tidak menandatangani BAP”,

Diakhir keterangannya, ahli katakan sebagai ahli ia tidak membela siapa pun, atau datang dengan maksud meringankan terdakwa, “Saya datang ke sini bukan dengan maksud memberikan keterangan yang bisa meringankan terdakwa. Apa yang saya kemukakan, hanya untuk menjelaskan bagaimana proses ini berjalan menurut pandangan saya,” tandas ahli.

Diketahui, terdakwa diajukan Pengadilan oleh JPU, karena dipandang menghalang-halangi langkah penyelidikan/penyidikan pihak Kejari Tomohon, saat mengusut tuntas kasus korupsi di DP2KBMD Kota Tomohon, menurut dakwaan JPU, terdakwa Notje telah mengarahkan salah seorang saksi untuk tidak menandatangi BAP. Keberatan dengan hal itu, pihak Kejari Tomohon langsung memproses Notje secara hukum, pasca Jerry Item ditetapkan bersalah Majelis Hakim.“Apakah perbuatan terdakwa Notje yang menganjurkan saksi agar tidak menandatangani BAP merupakan unsur perbuatan melanggar hukum, saat ini masih terus didalami Usup bersama dua Hakim Anggota lainnya, Halidja Wally dan Emma Elyani,”tutupnya

Laporan : Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button