
Pekanbaru,mitraroday.com – Hakim memutuskan tiga pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai terbukti bersalah dalam sidang Tipikor terkait dana penanggulangan tanggap darurat bencana Karhutla di Kota Dumai anggaran tahun 2014 silam, bertempat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Keputusan ini diambil Majlis Hakim berdasarkan pertimbangan dari keterangan para terdakwa dan saksi-saksi, keterangan tenaga ahli serta barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Ketua Majlis Hakim, Bambang Miyanto dalam sidang, Selasa (18/12/18).
Dari tuntutan JPU Kejari Dumai, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang RI No. 31 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Keputusan ini diambil Majlis Hakim berdasarkan pertimbangan dari keterangan para terdakwa dan saksi-saksi, keterangan tenaga ahli serta barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Ketua Majlis Hakim, Bambang Miyanto dalam sidang, Selasa (18/12/18).
Dari tuntutan JPU Kejari Dumai, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang RI No. 31 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga pejabat BPBD Kota Dumai itu ialah mantan Kepala BPBD Kota Dumai, Noviar Indra Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 10 (Sepuluh) bulan kurungan penjara, Suherlina binti Suman 1 tahun 8 (Delapan) bulan dan Widawati binti Abdul Wahab 1 tahun 8 (Delapan) bulan.Selain itu, masing-masing terpidana dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan subsidaer 3 (Tiga) bulan kurungan.Dalam persidangan, setelah putusan sidang dibacakan, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima atas putusan dan juga JPU Kejari Dumai, Maiman Limbong SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(ISWADI)