Sidang Tipikor PUPR Inhil Ditunda Hingga 4 September 2025

Pekanbaru,mitratoday.com- Sidang perdana terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa berinisial E, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengalami penundaan hingga Kamis, (04/09/2025). Sebelumnya, sidang telah dijadwalkan dengan agenda Menghadirkan Saksi-Saksi dan Barang Bukti diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai, Pekanbaru pada hari Selasa, (26/08/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Maiman Limbong, SH,MH didampingi Aditia Nugraha, SH akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Kejari Inhil dalam surat Dakwaan Tipikor NO.REG.PERKARA: PDS-05/TMBIL/Ft.1/08/2025 menyatakan terdakwa E sebagai pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas 6 Pulau Kijang-Sanglar, Kecamatan Reteh, Inhil Tahun anggaran 2023-2024.
Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana.
Dalam dakwaan ini, karena perbuatannya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 6 milyar rupiah. Dengan rincian:
(1) Nilai Pekerjaan, kontrak yang telah di bayarkan, Pekerjaan bersih, dan kelebihan pembayaran Pekerjaan.
(2) Denda keterlambatan yang tidak dibayar.
(3) Jaminan pelaksanaan yang tidak diklaim.
(Iswadi)