Sidang Tipikor PUPR Inhil Mulai Digelar

Pekanbaru,mitratoday.com- Sidang perdana terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa berinisial E, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mulai digelar, sidang telah dijadwalkan dengan agenda Menghadirkan Saksi-Saksi dan Barang Bukti diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai, Pekanbaru pada hari Selasa, (26/08/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Maiman Limbong, SH,MH didampingi Aditia Nugraha, SH akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Kejari Inhil dalam surat Dakwaan Tipikor NO.REG.PERKARA: PDS-05/TMBIL/Ft.1/08/2025 menyatakan terdakwa E sebagai pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas 6 Pulau Kijang-Sanglar, Kecamatan Reteh, Inhil Tahun anggaran 2023-2024.
Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana.
Dalam dakwaan ini, karena perbuatannya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 6 milyar rupiah. Dengan rincian:
(1) Nilai Pekerjaan, kontrak yang telah di bayarkan, Pekerjaan bersih, dan kelebihan pembayaran Pekerjaan.
(2) Denda keterlambatan yang tidak dibayar.
(3) Jaminan pelaksanaan yang tidak diklaim.
(Iswadi)