
Tegal,mitratoday.com – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kabagops Kompol Sardoyo, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/ 1237/ VIII/ Pam.5./ 2023 tanggal 31 Agustus 2023 tantang pengaturan arus lalu lintas pada jam rawan pagi hari se-Kabupaten Tegal dimulai pada pukul 06.30 s.d. 07.30 WIB. Waktu tersebut menjadi puncak arus lalu lintas mengingat banyaknya masyarakat yang memulai aktivitas sehari-hari seperti berangkat sekolah, kerja perkantoran maupun swasta.
Sebanyak 296 anggota Polres Tegal ditempatkan pada titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang bertugas memberikan pelayanan pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal. Teknis penugasan berupa pengaturan arus lalu lintas dan dapat bergerak cepat bila terjadi gangguan kamtibmas seperti kecelakaan lalu lintas maupun tidak pidana.
Kapolres Tegal mengatakan, pada jam tersebut, terjadi peningkatan arus yang menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Tegal dengan melibatkan kekuatan maksimal tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tegal.
“Anggota Sat Samapta Polres Tegal memberikan pertolongan kecelakaan di Jalan Letjend Suprapto sekitar komplek pertokoan Ruko Slawi. Terjadi kecelakaan ringan yang dialami oleh pelajar yang hendak berangkat sekolah menggunakan sepeda. Pelajar tersebut terserempet sepeda motor yang melintas di sekitar karena padatnya volume arus lalu lintas. Kemudian setelah dipastikan tidak terjadi luka serius, pelajar tersebut diantar sampai sekolah menggunakan kendaraan Patroli Polres Tegal,” terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres Tegal telah memberikan instruksi kepada segenap anggota Polres Tegal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal.
Pewarta : Hartadi