Tangerang,Mitratoday.com Pengurugan di kp babulak empetan Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang diduga merusak fasilitas Negara dan menganggu kesehatan masyarakat hal ini seperti yang diungkapkan Junaidi Sekjen Lsm Jankr pada Media Mitratoday.28/07/19.
Berdasarkan pengamatan kami di lokasi pengurugan kp Babulak Empetan Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji diduga melanggar Perda kab Tangerang karena fasiltas Umum yaitu saluran irigasi teknis dirusak,kemudian truk tanah tidak ditutup trpal, mengakibatkan tanah urugan berceceran di Jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan raya dan beroperasi melakukan kegiatan Angkut tanah dari pagi hingga malam hari.
“Dengan fakta seperti ini kami berharap pemkab Tangerang segera Menutup Izin Pengurugan Tersebut dan meminta pihak perusahaan mengganti fasilitas Umum yang rusak.”tandas Junaidi.
(Rohmad)