DaerahMalang

Simak! Ini Regulasi Baru Penggunaan DD 2022 Terbaru, Hanya 32 Persen Untuk Fisik

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Pusat diketahui telah mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) ditahun 2022. Regulasi tersebut kata Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs H Suwadji.Sip.Msi rata – rata mengatur soal teknis pemanfaatan Dana Desa di tahun 2022.

“Seperti Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Perpres nomor 104 pasal 5 ayat 4 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Semuanya mengatur soal teknis Dana Desa Tahun 2022,” ujar Suwadji jum’at (31/12/2021).

Di dalamnya lanjut Suwadji ada presentase alokasi DD yang bisa digunakan, meliputi jejaring pengaman sosial sebanyak 40 persen, ketahanan pangan dan nabati sebesar 20 persen, penanganan Covid 8 persen, sisanya sebesar 32 persen digunakan untuk program skala prioritas desa tersebut di luar regulasi yang telah ditetapkan.

Apakah efektif dengan 32 persen Anggaran DD untuk menggarap program skala prioritas desa tersebut, Suwadji menyebutkan bahwa penanganan pandemi Covid masih menjadi fokus utama.

Artinya di sini kan ada dampak yang ditimbulkan seperti kemiskinan, nah dialokasi DD tahun 2022 itu nanti akan dimanfaatkan lewat BLT DD. Nah kondisi seperti ini kan desa harus memaklumi, bahkan ada juga desa yang sama sekali tidak mengalokasikan DD nya untuk infrastruktur dan lebih memilih menangani pandemi Covid,” ulas Suwadji.

Untuk itu Suwadji berharap agar pandemi Covid segera berakhir, artinya saat covid sudah berakhir maka alokasi anggaran untuk penanganan covid bisa dialihkan untuk menggarap kebutuhan infrastruktur desa.

Terakhir, Suwadji menandaskan, agar penggunaan DD tersebut tidak salah, Pemkab Malang terus melakukan pembinaan kepada aparatur desa mulai Kades hingga perangkat desa agar memahami aturan – aturan penggunaan DD.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button