DaerahHeadlinejawa Timur

SimpalBPHTB Lengkapi Sistem Aplikasi Bapenda Kabupaten Malang

Malang,Mitratoday.com-Sistem Pelayanan Validasi BPHTB (SimpalBPHTB) melengkapi lima aplikasi yang sebelumnya sudah diluncurkan oleh Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Kelima aplikasi tersebut diantaranya SimpelPBB (Sistim Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan), SIMTANI (Sistim Pendaftaran dan Penilaian), SIMPADI (Sistim Pengolahan Data Informasi), Sipanji (Sistim Informasi Pengolaan Pajak Daerah Mandiri), dan SIMONI (Sistim Monitoring Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Drs.H.Purnadi SH.MM mengklaim, berbagai aplikasi tersebut di buat untuk memberi kemudahan masyarakat Kabupaten Malang yang akan mengurus atau mengajukan layanan validasi BPHTB. Sehingga masyarakat tak perlu datang kekantor. Cukup mengakses secara online, melalui alamat website SimpalBPHTB.id.

“Aplikasi SimpalBPHTB saat ini sudah dapat di akses oleh masyarakat melalui Google Playstore. Ini khusus untuk wajib pajak yang akan mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terang Purnadi kepada Mitratoday.com senin (1/4).

SimpalBPHTB , sambung mantan Kepala Dispendukcapil ini ,mempunyai berbagai macam layanan. Diantaranya, transaksi terkait pengajuan jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, maupun pemisahan yang akibatkan peralihan. Terkait praktiknya, berbagai aplikasi itu diakui oleh pihaknya masih perlu dilakukan pembenahan. Diantaranya penambahan bandwith agar akses aplikasi bisa lebih cepat.

“Kami harap ini dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan pengurusan maupun pembayaran pajak,” terang Pak Purnadi ,sapaan akrab Pria ramah satu ini.

Dari segi pelayanan, Bapenda juga membuat aplikasi SIMONI, yakni Sistim Monitoring Pajak Daerah. Aplikasi itu diperuntukkan bagi seluruh pegawai yang khusus menangani pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat. Artinya aplikasi (SIMONI) sudah terpasang pada semua komputer petugas yang melayani para wajib pajak. Gunanya, untuk memonitor secara online setiap transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button