DaerahHukumSumatera Utara

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Pengedar Sabu Jampul Perbaungan Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comHO alias Soyok (25) Hanya bisa pasrah saat ditangkap Aparat Satnarkoba Polres Sergai pasalnya Pria pengangguran yang tinggal di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, ini kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dari dalam kamar rumahnya, Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 09:30 WIB.

Dari hasil pengeledahan team satnarkoba ditemukan 2 paket diduga Narkotika sabu dengan berat 0,35 Gram didalam sepatu milik pelaku dan 1 lembar plastik klip transparan kosong dan pipet yang ujungnya runcing ditemukan di kamar. Akibat perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/202) membenarkan penangkapan tersebut tersangka HO alias Soyok ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, setelah mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang secara langsung disaksikan kepala Dusun maupun pihak keluarga.

“Tersangka ditangkap di dalam rumah miliknya, hasil pengeledahan yang disaksikan kadus dan pihak keluarga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam sepatu milik tersangka, tepatnya didalam kamar milik tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Dikatakan Kapolres dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari tersangka AG dengan harga Rp 400.000. Selanjutnya barang haram tersebut dibagi menjadi 10 paket dimana 8 paket sudah laku terjual dengan harga perpaket antara Rp 80.000 hingga Rp 50.000,-rupiah.

“Bahkan tersangka mengaku sudah tiga bulan menjual atau mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap,”ucap Mantan Kapolres Batubara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button