AsahanDaerah

SK Kaur Balon Kades Hessa Perlompongan Dipertanyakan

Asahan,mitratoday.com – Untuk memuluskan dirinya dalam proses pencalonan Kepala Desa agar bisa mendapatkan point tambahan memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan/TNI dan Polri, salah seorang warga Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan menggunakan SK perangkat desa dari luar desa yang diduga fiktif.

Info yang di peroleh, Azmi Arief Sinaga penduduk Dusun II Desa Hessa Perlompongan, mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa di Hessa Perlompongan dengan menggunakan SK perangkat desa dari Pemerintah Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Menurut sumber yang layak dipercaya, SK perangkat desa yang digunakan Azmi Arief Sinaga itu dikeluarkan Kepala Desa Pulau Tanjung Asmara Bangun pada tahun 2008 silam.

Namun sejumlah warga yang pernah menjadi BPD dan perangkat desa di Pulau Tanjung pada tahun itu menyatakan tidak pernah mendengar dan mengetahui nama Azmi Arief Sinaga sebagai perangkat desa di Pulau Tanjung.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Hessa Perlompongan, Zulham Taufik SE yang dikonfirmasi wartawan via handpone Sabtu (02/07/2022) membenarkan bahwa Azmi Arief Sinaga warga Dusun II Desa Hessa Perlompongan tercatat sebagai salah seorang balon Kepala Desa Hessa Perlompongan.

“Sewaktu mendaftar yang bersangkutan melampirkan berkas berupa SK pernah menjabat sebagai kaur Kesra di Desa Pulau Tanjung. SK tersebut di keluarkan Kepala Desa Pulau Tanjung pada tahun 2008.” Kata Zulham.

Sejauh pengamatan pihaknya, Zulham sampaikan bahwa SK pengangkatannya sebagai kaur itu sah.

“Karena sudah ada rekomendasi atau pengesahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang membawahi pemerintahan desa,” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Hessa Perlompongan tersebut.

Namun ketika ditanya apakah benar yang bersangkutan pernah menjabat dan bekerja sebagai perangkat desa di Pulau Tanjung, Taufik menyatakan hal itu di luar kewenangan Panitia Pilkades. Dimana panitia hanya bertugas menerima berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang.

“Kalau itu kan ranahnya sudah lain, bukan ranah panitia Pilkades. Jadi kalau ada keberatan mengenai itu silahkan gugat diranah yang lain,” tandas Taufik.

Secara terpisah, Azmi Arief Sinaga yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/07/2022) menyatakan bahwa SK perangkat desa yang dimilikinya tidak fiktif. Dirinya adalah kelahiran Desa Pulau Tanjung dan dahulu pernah bertempat tinggal di Pulau Tanjung persisnya di belakang balai desa.

“Saya pernah menjadi kaur desa di Desa Pulau Tanjung dan SK tersebut saat ini yang dipergunakannya untuk salah satu syarat dalam pencalonan Kepala Desa di Hessa Perlompongan.” Tandasnya.

Sebelumnya sejumlah warga yang pernah menjabat sebagai BPD dan perangkat desa di Desa Pulau Tanjung mengaku tidak mengetahui jika Azmi Arief Sinaga itu pernah bekerja sebagai kaur di Desa Pulau Tanjung pada Tahun 2008.

Suparno mantan Wakil Ketua BPD Desa Pulau Tanjung sampai dengan tahun 2008 menyatakan tidak mengetahui jika yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kaur Desa atau tidak. Karena sepengetahuan tokoh Muhammadiyah itu orang tua AAS dahulu yang pernah menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Pulau Tanjung.

Kalau anaknya saya tidak tahu pernah menjadi kaur apa gak. Tapi kalau bapaknya dulu memang kawan saya sama – sama BPD,” terang Suparno.

Hal senada juga dinyatakan Meisiyah yang pernah bekerja dan menjabat sebagai kaur Pem di kantor Desa Pulau Tanjung. Dikatakannya, selama dia menjadi kaur mulai tahun 2001 sampai 2010 tidak pernah mengetahui kalau di kantor itu ada perangkat desa atau kaur berinisial AAS.

Sepengetahuan Meisiyah, perangkat desa atau kaur yang bekerja di kantor desa pada waktu itu hanya sebanyak 5 orang yaitu Meisiyah, Juliana, R. Hamdan, Sri Pariani, dan Irma. Dari kelima orang itu yang sampai saat ini masih aktif adalah Juliana dan menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Begitu pula dengan Sutrisno salah seorang Kepala Dusun terlama di Desa Pulau Tanjung yang sudah menjabat mulai tahun 1994 sampai dengan saat ini. Dikatakannya selama dia menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Pulau Tanjung tidak pernah mengetahui ada kaur desa berinisial AAS apalagi Kaur Kesra.

Karena sepengetahuan Sutrisno, jabatan Kaur Kesra di masa kepemimpinan Kades Asmara Bangun adalah R. Hamdan yang meninggal dunia pada tahun 2010. Artinya sampai tahun 2010 itu jabatan Kaur Kesra di Desa Pulau Tanjung itu dijabat oleh R. Hamdan, ujar Kepala Dusun V Desa Pulau Tanjung tersebut.

Pewarta : Syahroel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button