
Bengkulu,mitratoday.com – Drama panjang penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun 2023 akhirnya memuncak.
Tiga nama besar yang sejak awal disebut-sebut, kini resmi menyandang status tersangka.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, broker proyek Ahmad Basyir, dan PPTK Doni Iswandi ditetapkan tersangka usai pemeriksaan marathon sejak pagi hingga malam (18/9/25).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Fariansyah SH MH.
“Ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda. JH sebagai pengguna anggaran, DI selaku PPTK, dan AB selaku pelaksana proyek/broker,” tegas Wisdom.
Tak ada jeda waktu. Usai pengumuman, ketiganya digiring ke mobil tahanan yang sudah standby. Malam itu juga, mereka dikirim ke Rutan Malabero untuk masa penahanan awal 20 hari.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Bengkulu menemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp916 juta dari proyek bernilai Rp 2,7 miliar. Penyidikan makin panas setelah tim Kejari menggeledah empat lokasi, termasuk rumah Kadinkes dan kediaman broker proyek. Hasilnya: tumpukan dokumen, laptop, ponsel, hingga satu unit mobil Mazda ikut disita.
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa sebelum akhirnya tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab diproses hukum.
“Langkah ini wujud komitmen Kejari Bengkulu dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas Wisdom.(Tew)