Bengkulu UtaraDaerahpendidikan

Maraknya Pungutan Pada Peserta Didik SMA/SMK BU Oleh Oknum Komite,LSM Pakar Angkat Bicara

 

 

 

 

 

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Maraknya pungutan pada peserta didik yang dilakukan oleh beberapa oknum komite SMA/SMK sederajat membuat salah satu LSM penggiat anti korupsi di kabupaten Bengkulu Utara geram.

Ketua umum LSM Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat (PAKAR) Bengkulu Utara,Suheri kasmodi menegaskan bahwa dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur secara tegas TUFOKSI komite sekolah.

“Dalam regulasi tersebut secara tegas menyebutkan komite bertugas membantu sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan ataupun mencari bantuan dari pihak luar,tidak boleh lakukan pungutan,tidak boleh jual beli buku,tidak boleh jual beli baju seragam dan lain-lain. Ingat,ini bukan persoalan penamaan, Sumbangan itu jumlah dan waktu tidak ditentukan, tidak juga boleh dicatat serta di tagih apalagi diberi sanksi,harus sukarela dan tidak mesti dalam bentuk uang. Tapi,Jika dalam rapat antar wali murid yang di fasilitasi komite sekolah memutuskan, bahwa dalam periode tertentu orang tua siswa terpatok harus bayar sekian rupiah pada sekolah melalui komite itu sudah termasuk indikasi pungutan liar,”tegas Suheri kasmodi pada Senin,30 September 2019.

Suheri menambahkan,pihaknya meminta komita SMA sederajat menghentikan pungutan tersebut.

“Kita minta komite SMA/SMK sederajat di Bengkulu utara untuk hentikan pungutan tersebut,jika sudah ada uang yang terkumpul mohon dikembalikan ke orang tua siswa atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya komte jangan lagi lakukan pungutan dalam bentuk apapun. Meskipun cuma beberapa wali murid yang melaporkan pada kami.kami yakin hampir semua komite SMA/SMK sederajat di Bengkulu utara lakukan hal yang sama,” tambah Suheri.

Lebih lanjut Suheri menjelaskan Indikasi pungutan tersebut rentan terjadi pada saat penerimaan siswa baru.

“Biasanya pada saat penerimaan siswa baru,Komite sekolah berperan penting dalam penentuan besaran biaya yang harus dibayarkan siswa,seperti uang seragam,uang bangunan,SPP,uang komite dan lain-lain. Bahkan terkadang ada juga oknum komite yang mengurusi pengadaan seragam padahal seragam tidak wajib baru toh,yang penting layak dipakai. Jadi mohon komite jangan lagi lakukan pungutan pada peserta didik,untuk detainya silahkan anda-anda pelajari Permendikbud 75 tahun 2016,biar tak gagal paham,”demikian Suheri.

Terakhir,diakui Suheri pihakya sekarang lagi mengumpulkan sebanyak mungkin bukti pembayaran dari setiap SMA/SMK sederajat se Bengkulu Utara sembari berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button