Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Soal Anggaran JPS 11,5 M, Dullah: Kita Sudah Sampaikan Secara Lisan, Di Permendagri Camat Boleh Menjadi PA

Bengkulu Utara,Mitratoday.com“Itu Camat yang tidak paham, padahal sudah kita sampaikan secara lisan bahwa di Permendagri ini camat boleh menjadi PA.”Ketus Dullah.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE usai dilaksanakannya pres rilist klarifikasi soal Anggaran Jaminan Pengamanan Sosial (JPS). Bahkan Dullah, SE mengatakan bahwa para camat tersebut tidak memahami Permendagri yang dimaksud. Padahal katanya, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan terkait Camat untuk menjadi PA.

Perihal tersebut dipertanyakan karena  beberapa statement dari para camat yang mengatakan bahwa mereka bukan PA melainkan hanya pendistribusi.

Pada Rabu (13/05/2020), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Kominfo menggelar press conference dengan agenda memberikan klarifikasi terhadap anggaran Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 berupa sembako sebesar Rp 11,5 Miliar.

Pers dilakukan, dimana sebelumnya telah sempat dihebohkan bahwa Ketua Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman berang. Lantaran saat melaksanakan rapat kerja hearing bersama dengan Kepala Dinas Sosial,  dan mempertanyakan alokasi anggaran Rp 11,5 Miliar tersebut, untuk 44 ribu paket sembako.

Namun Suwanto, selaku kepala dinas tidak dapat menjawab dan membuat ketua pansus geram serta menjadi tanda tanya besar terhadap anggaran tersebut.

Dalam conferensi pers, Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE, sebagai narasumber, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Sasman.

Dullah memaparkan, pertama jumlah 44 ribu paket didapat dari pemisahan 30%, dari 91.202 ribu masyarakat bengkulu utara yang dikategorikan dalam masyarakat mampu.

Kemudian, 70% kembali diverifikasi oleh Dinsos untuk mengeluarkan data para penerima PKH, BPNT, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

Maka dari itu, dari hasil verifikasi didapati data sebanyak 43 ribu KK yang tersebar di berbagai Kecamatan yang layak menerima bantuan sembako sebanyak 44 ribu tersebut. Sedangkan harga per paket yakni sebesar 135 ribu rupiah.

Jadi, untuk 44 paket tersebut dapat dikalkulasikan anggaran JPS yang terpakai dari 11,5 Miliar yakni berkisar sebesar 6 Miliar rupiah.

Dullah mengatakan, bahwa distribusi 44 ribu paket tersebut belum seluruhnya tersalurkan, akan dilaksanakan secara bertahap.

Lanjut Dullah menjelaskan, menjawab pertanyaan siapakah Pengguna Anggaran (PA) untuk membelanjakan anggaran adalah masing-masing Camat.

“Sesuai dengan Permendagri  Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5, ditekankan bahwa Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya,” terang Dullah.

Namun, saat ditanya bagaimana dengan surat keputusan tim gugus tugas yang menyatakan bahwa Camat adalah sebagai pendistribusi, bukan sebagai PA. Dullah justru kembali menampik bahwa SK tim gugus berbeda dengan Permendagri.

“Itu SK Gugus, kita berpedoman kepada Permendagri ini,” kata Dullah.

Kemudian, wartawan mempertanyakan perihal beberapa statement dari para camat yang mengatakan bahwa mereka bukan PA melainkan hanya pendistribusi.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button