DaerahmalukuNTT

Soal Batas Wilayah Buru Dan Bursel, Pemuda Adat Pulau Buru Angkat Suara

Maluku,Mitratoday.com-Pemuda Adat Pulau Buru Achon Nurlatu merasa kesal mengenai permasalahan tapal batas Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Hal ini mengakibatkan hilangnya bentuk ketidak percayaan muncul dari salah satu tokoh Pemuda Adat di Kabupaten Buru.

Nurlatu,merasa kesal dan menganggap gagal terhadap pemerintah kabupaten buru, kabupaten buru selatan dan juga pemerintah provinsi ia dalam penyampaiaanya menyebutkan bahwa pemerintah telah gagal mengurus persoalan batas dan seakan akan pemerintah acu tau dengan keadaan yang ada.

Pasalnya, akibat dari permasalah tapal batas daerah sehingga Desa Waehotong dan Desa Batukarang terkena imbasnya masalah petuanan adat yang tadinya rentan soal historis keadatannya kini mulai terkikis akibat kebijakan yang di ambil.

Achon Nurlatu Pemuda Adat Buru melalui telephone selularnya, Sabtu (20/6/20) menjelaskan kepada Awak media sekira 11.30 Wit. bahwa,”Masyarakat Desa Batukarang seakan membentuk Dualisme kepemimpinan, yakni Desa persiapan Batukarang Versi Desa Nafrua Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru, dan Desa Batukarang Versi Kecamatan Fena fafan kabupaten Buru Selatan.”Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah Batas wilayah tersebut sudah di respon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi dan juga pemerintah Pusat, bahkan menurutnya, salah satu orang perwakilan dari Kemendagripun turun langsung ke Desa Batukarang untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun menurutnya sampai saat ini belum ada kabar berita atau kepastian yang jelas.

“Dari ketidak jelasan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan inilah sehingga Desa Batukarang Membuat dualisme kepemimpinan meski berada dalam satu lingkup yang sama yakni Desa Batukarang namun Kecamatan dan Kabupaten yang berbeda beda.”Jelasnya.

Tak sampai disitu, Nurlatu yang merupakan Pemuda Adat Buru menjelaskan bahwa sampai  dengan saat ini Desa Persiapan Batukarang di bawah kepemimpinan Leas hukunala sebagi PJS Kades Batukarang Versi Kabupaten Buru belum memiliki DPT yang jelas Masuk di Desa Nafrua dan Capil kabupaten Buru.

“Sementara kepala Desa Batukarang Versi Bursel di bawah kepemimpinan Jems Hukunala Pun mendapatkan permasalahan yang sama yakni masalah administrasi,”tuturnya.

“Hal ini yang menjadi masalah besar dan tolak ukur apakah saudara saudara kita yang berkediaman di Desa dan Dusun Batukarang ini sengaja di permainkan ibarat petakumpet, atau maksud Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi serta pusat dalam hal ini kemendagri itu bagima.”Tandasnya.

Dampak daripada Masalah batas Kabupaten yang tidak menentu ini menurutnya, berdampak pada pembagian sembako di masa pandemi Covid 19 yang tengah melanda

Di situasi pandemi dengan taraf hidup yang terbatas,hal ini juga membuat Pemerintah yang mau memberikan bantuan ke Desa Batukarang masih ragu-ragu.

Dari kejadian ini Nurlatu berharap agar pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Buru Selatan, dan juga Pemerintah Kabupaten Buru segera mengambil alih untuk Menyelesaikan masalah tersebut.

Karena menurutnya, mengacu pada peraturan itu cukup jelas, tambahnya,”Kabupaten Bursel mekar hanya dengan memimjam Desa Batukarang untuk syarat pemekaran setelah itu di kembalikan.”Ucapnya.

Menurut Pemuda Adat Buru Achon Nurlatu menjelaskan, dari sisi Adat Waeapo mengalir ke Namlea Bukan ke Namrole. Demikian pula Desa Batukarang masuk Dalam Batas Raja Petuanan kayeli Namlea Bukan Namrole.

Ia menegaskan,”Jika ada anak Adat yag dengan sengaja ingin merubah petuanan kayeli Batukarang Ini ke Namrole, petuanan Raja Misrete Berarti Resiko di tanggung Sendiri.”Tegas Nurlatu.

“Harapan saya Mewakili masyarakat adat, untuk itu demi mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, maka setidaknya Pemprov,Pemda Buru, dan Buru Selatan mengambil langkah bijak untuk menyelesaikannya agar Ada kejelasan mengenai batas dari dua kabupaten ini.”Pungkasnya.

Sementara melalui konfirmasi Pers Minggu (21/6/20), kepada Awak media, PJS Desa persiapan Batukarang Leas Hukunala meminta agar polimik yang terjadi segera di tindak lanjuti.

Hal ini di utarakan, sebab menurutnya jika hal ini di diamkan maka secara langsung historis masalah adat di daerah mereka terkikis secara perlahan.

Leas Hukunala berharap agar Desa Batukarang di kembalikan ke wilayah petuanan Kayely karena menurutnya masih masuk petuanan adat.

“Dalam mengantisipasi masalah adat di desa kami maka saya berharap agar pemerintah buru maupun buru selatan membijaki persoalan ini, secara historis kami masyarakat adat tidak ingin nilai-nilai luhur kami terkikis, berhubungan dengan soa mataruma yang saling kait mengkaitkan dan tidak bisa dan tidak boleh di lepas pisahkan.”Ungkapnya.

Ia juga membenarkan bahwa adanya masalah yang berdampak pada bantuan yang akan di serahkan dari pemerintah daerah seakan akan pemerintah merasa bingung ketika hendak ingin memberikan bantuan.(ET).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button