DaerahLampungLampung Tengah

Soal BLT DD Kampung Endang Rejo Yang Diduga Tidak Sesuai Aturan, LSM LPAB Surati Kementirian

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Diduga tidak sesuai aturan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Surati Kementrian Desa terkait dugaan BLT Dana Desa Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Gencarnya Pemerintah dalam mengucurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Virus Corona atu ynag lebih di kenal Covid 19, banyak di manfaatkan oknum tertentu.

Ketua LSM LPAB Sofyan mencium aroma tidak sedap terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kampung Endang Rejo, “Kini LPAB kembali menyurati Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi dan Badan Perencanaan Nasional, Dengan Surat Nomor : 84/LSM-LPAB/Y/DPD/06.2020 Tertanggal 18 Juni 2020, “Jelas Sofyan di ruang kerjanya pada kamis 18 Juni 2020.

Soal tindak lanjut berita kemarin tanggal 16, hari ini LPAB Sudah kirim kan surat kepada Kemendes dan Bapennas terkait apa yang menjadi dugakan terhadap Kampung Endang Rejo Tentang Pendataan BLT, Yang Sangat tidak Mematuhi Surat Edaran Kemendes Nomor : 8 tahun 2020, Nomor : 11 tahun 2020,

“Apa lagi Akan mengikuti Aturan Permendes Nomor : 6 Tahun 2020 Perubahan dari Permendes Nomor : 11 tahun 2019, Soal Bantuan Langsung Tunai BLT DD. Ini Tentunya Sudah di Jelaskan Oleh Kemendes, Mulai dari pendataan Di Kampung dimulai dari Pembentukan Tim tiga orang yang terdiri dari RT, Kepala Dusun dan salah satu aparatur Kampung lainnya. Dimana Secara keseluruhan di diketuai Langsung Oleh Kades/Kepala Kampung,”tegas Sofyan.

Setelah pendataan lalu diadakan Musdes yang bertujuan Ferifikasi data dan Fasilidasi Setelah selesai dikirimkan ke PMK Agar disana dilakukan Singkronisasi, Data Tujuannya Supaya tidak Terjadi Overlofing Tumpang Tindih Kecukupan dan ketepatan, (Tepat Sasaran).

“Kalaupun yang terjadi di kampung Endang Rejo ini sangat Jauh Berbeda dari 5.257 Penduduk 1.679 Kepala Keluarga lalu daftar penerima Bansos Tunai dan Non tunai, Sebanyak 739 Kepala Keluarga Penerima PKH 360, BST 94 BPNT 102 dan BLT Dana Desa sebanyak 183 Kepala Keluarga Semuanya Tumpang tindih. (Kacau balau),”Papar Sofyan,

Terlebih lagi Yang Berkaitan Dengan Pencegahan Covid 19, Seperti Keterangan Warga yang ada di sekeliling pos Penjagaan dan Masyarakat Setempat. Kegiatan yang di laksanakan di Kampung Endang Rejo ini hanya Sebagai Syarat saja.

“Penyemprotan Disinfektan dilaksanakan saat Pengambilan Dokumen saja, Kendaraan lewat tidak seperti Kampung lainnya di hentikan lalu di Semprot Disinfektan dan kalaupun di kampung lainnya bukan Hanyasekali Saja Penyemprotannya beda dengan di Endang Rejo pada intinya semuanya, Dilaksanakan untuk foto-foto Mungkin untuk Dukumentasi Tambah Sofyan Sambil Memutar Rekaman Warga,”pungkasnya.

Jadi begini singkatnya, Kata Sofyan, Endang Rejo sudah jelas dari Aparatur Kampungnya Sodara Kepala Kampung Sudah pasti itu Nevotisme, lalu Dugaan Tumpang Tindih Data. “yang saya maksud itupun lebih jelas Lagi kita punya daftar nya Nik, Dan Nama Penerima Secara Keseluruhan dari 739 Kepala Keluarga ( KPM ) dan masalah penanggulangan covid 19,”bebernya.

Bahwa Semua Aktifitas dan Kegiatan yang ada di kampung Endang Rejo ini Adalah Syarat KKN, Tentunya Aparatur Kampung Adek Kakam, dan Iparnya Kepala Kampung, Tambah Lagi Pamong Kampungnya mengaku S2, Intinya Pinter semua.

Sedangkan pihak LSM LPAB sudah Bertanya Kepada Camatnya Berkali-kali. lCamatnya hanya menjawab kalau benar Sangat Saya Sayangkan. dari Jawaban Camat ini tentu saja Sudah Menunjukkan Kesan Pembiaran.

“Selayaknya Pemimpin Itu ya untuk Pembenahan, Bukan Pembiaran, Besar Kemungkinan Tim Baper Jakat Yang Tentunya diketuai secara Langsung Oleh Petinggi-petinggi Daerah Keliru Tulis nama untuk di tempatkan ke Posisi Camat,”Kata sofyan.

Intinya saya mohon kepada Bapak-bapak tolong apapun yang saya sampaikan ini ditulislah apa adanya. Agar publik mengerti, dan Paham Saya Meyakinkan semua yang Konfirmasi Kepada saya Bukan Wartawan Bayaran akan tetapi Wartawan yang punya jiwa sosial tinggi, Bekerja sesuai dengan Undang-undang Pers, Yang Bersifat Pembeitauan publik Dengan Baik Papar Sofyan Sembari Mengakhiri Pembicaraannya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button