Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Soal Camat Jadi PA, Kejari BU Seharusnya Lakukan Penyelidikan Tanpa Menunggu Laporan

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Dijadikannya Camat sebagai pengguna Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 tentu menjadi sorotan publik, bahkan dinilai janggal oleh banyak kalangan.

Pasalnya, hal tersebut dilaksanakan oleh pihak Camat tanpa landasan hukum yang jelas. Dan bahkan dijalankan tanpa memiliki SK.

Karena merasa janggal dari persoalan tersebut, yang mana di dalam menjalankan amanah mereka (camat) belum mengantongi landasan hukum yang jelas (SK). Maka pihak camat se-kabupaten Bengkulu Utara mengambil langkah dengan menemui pihak kejari Bengkulu Utara dalam upaya meminta pendampingan hukum.

Dengan langkah yang dilakukan pihak camat tersebut, justru malah lebih menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat.

Melihat dari upaya yang dilakukan para camat se-Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, salah satu advokat Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa didalam membelanjakan uang negara tidak seperti membelanjakan uang pribadi.

“Membelanjakan uang negara tidak seperti membelanjakan uang pribadi, kendatipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara harus memiliki landasan yuridis dalam penyaluran bantuan, jika tidak ada maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak ada landasan hukumnya,”Jelas Nediyanto Ramadhan, SH.MH yang akrab dipanggilan Nedi Akil ini.

Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa seharusnya pihak Kejari Bengkulu Utara melakukan penyelidikan terkait persoalam tersebut.”Kejari Bengkulu Utara seharusnya melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan terlebih dahulu, kedatangan para camat ke Kejari Bengkulu Utara, jika benar belum ada SK sebagai PA berarti mereka sudah mlakukan perbuatan, terlepas benar atau salah, tetapi sebagai penegak hukum seharusnya melakukan penyelidikan, apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan di dalamnya?,  Saya kira bahwa itu merupakan tugas dan kewenangan Kejari atau Polres Bengkulu Utara,”Tegas Nedi selaku Avokad akademisi fakultas hukum universitas Hazairin (UNIHAZ) provinsi bengkulu.

“Yang dipertanyakan adalah kenapa Camat minta pendampingan hukum kalau proses sudah berjalan?.”Tandas Nedi, Senin (01/05/2020).(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button