
Mukomuko,Mitratoday.com-Terkait incinerator Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang belum memiliki izin, pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup sudah sering memberi arahan kepada pihak RSUD Kabupaten Mukomuko tersebut, bahwa izin incinerator tidak bisa di keluarkan oleh pihak lingkungan hidup di daerah kabupaten mukomuko.
Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan ke pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Mukomuko harus mengurus izin incenerator langsung ke kementrian Lingkungan Hidup pusat.
Namun salama ini pihak rumah sakit tidak ada pergerakan, sehingga kinerja pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Mukomuko di pertanyakan.
“Masa sudah lama tahu bahwa belum memiliki izin tetapi tidak ada gerak untuk penyelesaian izin, sedangkan izin ini sudah menjadi persoalan yang sudah lama.” Tegas Ifer Selaku Kabid P3OK DLH Mukomuko
Pihak DLH Mukomuko menginginkan secepatnya pihak rumah sakit tersebut mengurus izin perizinan incinerator supaya polemik ini terselesaikan.
Pihak DLH Mukomuko siap menggiring/membantu pihak RSUD Mukomuko dalam menyelesaikan izin incinerator tersebut.
“Jadi intinya,masalah perizinan pemusnah limbah B3 dirumah sakit umum daerah Mukomuko bukan dinas terkait tutup mata,tetapi pihak rumah sakit umum daerah Mukomuko yang dipertanyakan kenerjanya.”Tutup Suharto Selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten mukomuko.
(kharan)