DaerahHeadlinejawa Timur

Soal Mutasi , DPRD Kabupaten Malang Mengaku Tak Diundang Pemkab Malang

Malang,Mitratoday.com-Soal Mutasi jabatan dan pengambilan sumpah jabatan Dinas yang mengalami perubahan nama (Nomenklatur) di lingkungan Pemkab Malang yang tidak di hadiri pimpinan DPRD Kabupaten Malang menuai berbagai pertanyaan masyarakat.

Hal ini menunjukan sinyalemen kurang harmonisnya hubungan DPRD Kabupaten Malang dengan Pemkab Malang. Hal ini sangat beralasan , jika di lihat dari perdebatan seperti dalam hearing DPRD dengan Pemkab Malang soal pembahasan LPJ Bupati beberapa waktu lalu .

Hingga di duga buntut ketegangan tersebut berdampak , tidak di undangnya Pimpinan maupun anggota dewan dalam proses mutasi jabatan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari fraksi Gerindra Unggul Nugroho saat di temui Mitratoday.com senin (10/6) lalu justru mengaku dirinya tidak hadir karena tidak mendapatkan undangan proses mutasi dan pengambilan sumpah tiga pejabat dinas Nomenklatur dari Pemkab Malang .

“Entah jika Pak Ketua (ketua DPRD Kabupaten malang Hari Sasongko), tapi saya tidak mendapat undangan dari Pemkab Malang , makanya kami tidak hadir.

Kami mengira jika Plt Bupati sudah mendapat ijin tertulis dari Mendagri , jadi tidak tahu jika pelantikan tersebut belum mendapat ijin tertulis dari Mendagri,”ujar Unggul.

Namun ia berpendapat , proses mutasi jabatan dan pengambilan sumpah jabatan harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar sesuai amanat PP nomor 49 tahun 2008. Kan sudah jelas dalam amanat PP nomor 49 2008 pasal 132a pasal 1 , tertulis larangan pagi calon kepala daerah melakukan mutasi jabatan dan pengangkatan pejabat , calon Kepala desa tidak boleh membatalkan perijinan yang telah di tetapkan kepala daerah sebelumnya , Calon Kepala Daerah di larang mengambil kebijakan pemekaran daerah , namun bisa melakukan mutasi jabatan jika sudah mendapat ijin tertulis dari mendagri , artinya semua mekanisme itu harus di lakukan agar pelantikan maupun mutasi jabatan itu sah sesuai hukum yang telah di tetapkan pemerintah melalui PP, jadi tidak bisa seenaknya,”tandas politisi Gerindra ini.

Saat di tanya apakah ijin secara lisan bisa dijadikan acuan melakukan mutasi , Unggul Menjawab secara tegas tidak bisa. “Ini harus di pertegas , artinya ijin tertulis tidak di kategorikan sebagai ijin tertulis,”ulas Unggul.

Saat di singgung apakah di tolelir jika mutasi yang di lakukan calon Kepala Daerah seperti Plt Bupati , Unggul juga menandaskan jika dugaan tersebut benar , maka mutasi tersebut bisa saja di batalkan , bahkan lanjut Unggul jika pejabat eselon yang di mutasi keberatan , maka bisa mengajukan gugatan ke PTUN agar keputusan tersebut di batalkan.

Di beritakan sebelumnya , Pelantikan ASN dan pengambilan sumpah jabatan pejabat yang mengalami perubahan nama dinas (Nomenklatur) jumat (31/5) di duga menabrak PP no 49 tahun 2008 pasal 132a ayat 1 , pasalnya Plt Bupati Malang HM.Sanusi di sinyalir belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri.

Hal ini pun di akui Sanusi saat di temui awak media senin (10/6) usai melakukan Sidak di Kantor DLH Kabupaten Malang.

Sanusi mengaku jika ijin yang di ajukan ke Mendagri masih dalam proses , dan Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono yang di tugaskan mengurus surat ijin tersebut.

Hal itu artinya Mutasi Jabatan bisa di kategorikan tidak sah pasalnya Plt Bupati Malang HM.Sanusi belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button