DaerahHeadlinejawa Timur

Soal Mutasi Pemkab Malang YUA Minta Dewan Bentuk Pansus

Malang,Mitratoday.com-Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur mendesak DPRD Kabupaten Malang segera membentuk Pansus untuk membatalkan mutasi jabatan dan pengambilan sumpah pejabat eselon 2 yang mengalami perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah ( Nomenklatur) Pemkab Malang yang dinilai sudah melanggar PP no 49 tahun 2008 pasal 132 huruf a ayat (1) karena belum adanya ijin tertulis dari Mendagri.

Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur Alex Yudawan.SH mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Malang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembatalan mutasi tersebut.

“Kami segera layangkan surat kepada DPRD Kabupaten Malang, hari ini akan kami kirimkan, intinya kami menuntut pembatalan mutasi jabatan Pemkab Malang tersebut karena sudah jelas tidak ada ijin tertulis dari Mendagri saat pelantikan, dan jelas pelantikan tersebut cacat hukum karena melanggar PP Nomor 49 tahun 2008 pasal 132 huruf a ayat (1), ya karena ijin tertulis dari Mendagri tidak ada,”ujar Alex Yudawan kamis (13/6).

Alex juga mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk berani bersikap dengan membentuk Pansus pembatalan Mutasi dan pengambilan sumpah pejabat OPD Nomenklatur yang di lakukan Plt Bupati Malang HM.Sanusi.

“Dewan harus berani, karena kami menilai ini juga menyangkut marwah dan kehormatan anggota dewan Kabupaten Malang sebagai lembaga kontrol pemerintah Kabupaten Malang. Apakah Dewan mau Kehormatannya di injak-injak.

Apalagi kami lihat saat pelaksanaan mutasi maupun pengambilan sumpah jumat(31/5) tidak ada satupun anggota dewan yang di undang , di tambah pengakuan ketua DPRD Hari Sasongko dan wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Unggul Nugroho yang mengatakan dirinya tidak di undang , ini artinya keberadaan DPRD kan sengaja tidak di libatkan oleh Pemkab Malang,”tandas Alex Yudawan.SH.

Apalagi , tambah Alex sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tertera kedudukan DPRD dengan Pemerintah Daerah setara , artinya keberadaan kedua lembaga tersebut menjadi satu kesatuan dalam sebuah daerah.

Jika DPRD Kabupaten Malang tidak berani membentuk Pansus Pembatalan Mutasi Pemkab Malang yang di Lakukan Plt Bupati Malang HM.Sanusi , lanjut Alex , hal ini bisa di anggap Pemakzulan artinya mutasi jabatan dan pengambilan Sumpah pejabat Pemkab yang di lakukan HM Sanusi tersebut diduga sengaja ada pembiaran melanggar aturan PP Nomor 49 tahun 2008 pasal 132 huruf a ayat (1).

Diberitakan sebelumnya , Mutasi Jabatan dan pengambilan sumpah pejabat eselon 2 yang dinasnya mengalami perubahan nama(Nomenklatur) yang di lakukan Plt Bupati Malang HM.Sanusi jumat(31/5) menuai sorotan tajam berbagai pihak, pasalnya mutasi jabatan dan pelantikan pejabat Nomenklatur yang di lakukan HM.Sanusi tersebut belum mengantongi ijin tertulis dari Mendagri , artinya hal ini melanggar PP Nomor 49 tahun 2008 pasal 132 huruf a ayat (1) tentang pemberhentian dan Pengangkatan kepala daerah.

Akibatnya berbagai pihak meminta pembatalan mutasi tersebut. Plt Bupati Malang Drs.HM Sanusi juga telah mengakui bahwa ijin tertulis dari Mendagri belum ia terima. Ia berkilah bahwa surat ijin tertulis Mendagri tersebut masih dalam proses pengurusan.

“Ya belum, masih proses , dan sedang di urus Sekda Kabupaten Malang,”ucap Sanusi saat di konfirmasi Mitratoday.com senin (10/6)

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button