AdvertorialBENGKULU

Soal Perwal 43 Tahun 2019 , DPRD Kota Bengkulu Pastikan Tidak Beratkan Masyarakat

Kota Bengkulu,mitratoday.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu lakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim legislasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membahas rencana perubahan atas perubahan Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Usai rapat pada Selasa, (15/6/2021) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Solihin Adnan mengatakan, bahwa dalam menyangkut persoalan hukum maka tentu Bapemperda DPRD Kota Bengkulu memandang penting untuk diketahui kondisi objektif terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang standar nilai bangunan dan tanah di wilayah kota Bengkulu.

“Kami (Dewan) ingin jangan sampai ada persepsi yang berbeda timbul di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu kami menanyakan terkait Perwal ini kepada Pemkot Bengkulu. Namun bukan berarti kami menguji secara materil kebenaran dari Perwal tersebut karena ranah Perwal tersebut berada di Mahkamah Agung (MK),”kata Solihin.

Selanjutnya DPRD meminta klarifikasi kepada Pemkot Bengkulu agar Perwal 43 Tahun 2019 tersebut tidak memberatkan masyarakat Kota Bengkulu dalam aktivitas perekonomian dan investasi di Pemkot Bengkulu agar tidak menjadi polemik terhadap masyarakat.

“Seterusnya akan ada revisi terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan sehingga dengan adanya revisi pajak bumi dan bangunan ini maka otomatis Perwal nomor 43 Tahun 2019 akan mengikuti besaran dari pajak bumi dan bangunan yang akan di muktahirkan hasil taksasi dari Pemkot Bengkulu tersebut,” tutup Solihin.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button