AdvertorialDaerahMalang

Sosialisasi Cukai Diskominfo Di Buka Asisten Setda Kabupaten Malang

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com – Sosialisasi ketentuan dibidang Cukai Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Malang kembali digelar dipenghujun tahun 2021 ini.

Dengan mngahadirkan 100 orang perwakilan aparat kecamatan , perangkat desa , RT/ RW se kecamatan Wonosari , sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Malang Drs H Suwadji. Sip.Msi dengan dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai type Madya Malang Gunawan Tri Wibowo serta Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Drs Moch Nur Fuad Fauzi MT.

Suwadji mengatakan, sosialisasi ketentuan dibidang cukai masyarakat , merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman dan wawasan terhadap peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Pasalnya, di dalam sosialisasi tersebut diterangkan berbagai macam dan bentuk pelanggaran mulai cukai palsu , pita cukai bekas, hingga ciri-ciri cukai palsu.

“Alhasil, dengan sosialisasi tersebut, masyarakat akan semakin mengerti dan mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Harapan nantinya masyarakat akan memberikan kontribusi positif untuk membantu pemerintah memberantas peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang,” kata Suwadji pada selasa (07/12/2021).

Dari keikutsertaan masyarakat untuk memberantas peredaran cukai rokok ilegal tersebut, akan banyak keuntungan yang didapatkan bagi masyarakat, lantaran hasil pendapatan dari pajak cukai itu sendiri, lanjut Suwadji bakal dikembalikan lewat dana transfer ke daerah. Peruntukannya digunakan untuk membangun berbagai sarana mulai infrastruktur hingga pembangunan bidang kesehatan.

Kabupaten Malang sendiri di tahun 2021 menerima transfer dana bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 80 miliar, terbesar kedua di Jatim setelah Kabupaten Pasuruan. 50 persen digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat, 25 Persen untuk kesehatan dan 26 persen sisanya untuk Hukum. Bagi Pemerintah transfer ini sangat bermanfaat untuk membangun Kabupaten Malang lebih maju menuju Malang Makmur,” beber Suwadji.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa Dirjen Bea cukai bertugas menjalankan sebagian kebijakan pemerintah , di antara nya adalah pemungutan negara berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan fungsi utamanya, terang Gunawan Tri Wibowo adalah sebagai Rate Fasilitator, Industrial Asistant, Comunity Protect dan Pengumpul penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar dan Cukai secara maksimal.

“Sesuai pasal 66 ayat a UU tahun 2007 tentang cukai, penerimaan negara, 2 persen dibagikan ke provinsi untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial serta sosialisasi ketentuan dibidang cukai,” urai Gunawan Tri Wibowo.

Sementara, untuk alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), imbuh Gunawan telah ditetapkan sesuai realisasi pendapatan tahun berjalan. Sesuai persetujuan Menteri Keuangan komposisinya 30 persen diberikan ke Provinsi penghasil, 40 persen Kabupaten/Kota Penghasil, sisanya dibagikan ke Kabupaten/Kota Lainnya.

Dengan alokasi tersebut diharapkan akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional terutama didaerah itu sendiri,” tutur Gunawan Tri Wibowo.

Untuk itu ia berharap peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat terealisasi dengan baik.

Sementara Plt Kadiskominfo Drs Moch Nur Fuad Fauzi MT menjelaskan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Fuad menilai beredarnya Cukai Rokok Ilegal, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar.

“Karena pendapatan dari sektor pajak cukai rokok ini kan kembali ke masyarakat untuk digunakan membangun di berbagai sektor, terutama kesehatan,” ujar Fuad

Fuad menambahkan , penerimaan pajak dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Tahun 2021 jumlah anggaran DBHCHT Kabupaten Malang kata mantan Camat Wajak ini sekitar Rp 80 miliar.

Anggaran DBHCHT tersebut, lanjut Fuad digunakan untuk pembangunan daerah meliputi berbagai bidang mulai infrastruktur maupun bidang kesehatan masyarakat,” tutur Fuad Fauzi.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang, dengan motto “Gempur Rokok Ilegal” untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah memerangi peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button