Sosialisasi Empat Raperda di DPRD Kabupaten Malang: Wujudkan Pemerintahan yang Adaptif dan Responsif

Malang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan hukum penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Empat Raperda yang disosialisasikan dalam forum tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh para ketua dan wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) dari masing-masing Raperda, yaitu Imam Supi’i, Ali Murtadlo, Abdullah Satar, dan Nur Muti’ah Faridah. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan perangkat daerah, serta tokoh-tokoh desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Malang.
Perubahan Nama Desa Demi Kepastian Hukum
Imam Supi’i, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, menjelaskan bahwa perubahan nama sejumlah desa di Kabupaten Malang merupakan kebutuhan mendesak yang telah melalui kesepakatan masyarakat dan kepala desa setempat.
“Perubahan ini bukan hanya sebatas soal administratif. Ini menyangkut kepastian hukum, penyelarasan dengan kaidah penulisan, serta relevansi terhadap identitas lokal masyarakat. Penyesuaian ini harus dicatat dalam dokumen hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam hal batas wilayah, dokumen kependudukan, dan hak-hak administratif lainnya,” ujar Imam.
Administrasi Kependudukan: Kewenangan Nasional
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan, Ali Murtadlo, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan perubahannya pada tahun 2018 sudah tidak relevan lagi.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi merupakan kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri. Maka dari itu, peraturan daerah yang ada harus dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian terhadap regulasi nasional menjadi bentuk respons daerah terhadap dinamika hukum dan administrasi publik yang terus berkembang.
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Ditanamkan Sejak Dini
Abdullah Satar, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini dalam rangka memperkuat jati diri bangsa di tengah keberagaman.
“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bukan hanya sekadar muatan kurikulum, melainkan harus menjadi gerakan bersama untuk membina kerukunan dalam masyarakat multikultur. Ini upaya konkret untuk membentuk karakter unggul masyarakat Kabupaten Malang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” ungkapnya.
Dasar hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 yang memberikan pedoman bagi daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara aktual dan kontekstual.
Pemuda Sebagai Pilar Masa Depan
Dalam kesempatan yang sama, Nur Muti’ah Faridah, Ketua Pansus Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, menegaskan peran penting pemuda sebagai agen perubahan.
“Pemuda memiliki potensi besar dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun budaya. Melalui Raperda ini, kita ingin hadirkan kerangka hukum yang mampu mendorong penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan peran pemuda secara terstruktur dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kepemudaan yang dirancang dalam Raperda tersebut akan menjadi landasan dalam pelaksanaan program-program strategis bagi generasi muda di Kabupaten Malang.
Partisipasi Masyarakat: Kunci Transparansi Legislasi
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi publik, forum ini juga menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap isi dan implementasi Raperda yang tengah dibahas.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Diharapkan, keempat Raperda tersebut dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi Perda demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dan progresif.(Adv)