DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Bupati Sergai: ETPD Adalah Keniscayaan

Sei Rampah,mitratoday.comBupati Serdang Bedagai, H Darma Wijaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, sekaligus Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Sabtu (4/6/2022).

Bupati menyampaikan jika bimbingan teknis tersebut di selenggarakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka brainstorming sekaligus peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Bupati yang akrab dengan panggilan Bang Wiwiek ini.

Dalam UU tersebut, Bupati menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan signifikan bila di bandingkan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perlu bagi pihak terkait, khususnya yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memahami perbedaan tersebut agar dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tugas secara optimal dapat dijalankan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.” Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Wiwiek mengatakan ETPD merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment and clean goverment).

“Dalam kesempatan ini, kepada Bank Sumut selaku mitra Pemkab Sergai dalam pengelolaan keuangan daerah, saya harapkan terus memberikan dukungan maksimal agar implementasi ETPD di Sergai dapat kita laksanakan secepatnya,” harap Bang Wiwiek.

Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan ETPD adalah keniscayaan, untuk itu seluruhnya wajib menguasai teknologi. Karena apabila tidak, maka akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas.

Selain itu Bang Wiwiek mengingatkan kembali untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, jangan pernah menyalahgunakan jabatan dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat guna menciptakan Kabupaten Sergai yang Maju Terus, Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

“Terakhir saya perintahkan kepada saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai selaku penanggungjawab PAD memprioritaskan hal-hal yang dianggap perlu dalam menunjang pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah sebagai turunan UU Nomor 1 tahun 2022, serta elektronifikasi transaksi khususnya untuk pajak dan retribusi daerah.” Tegasnya.

Karena menurutnya hal itu menjadi perhatian khusus dari Kemendagri, juga untuk kegiatan yang dapat menggali dan meningkatkan potensi PAD.

“Siapkan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dan PAD Sergai dapat meningkat. Untuk Kepala Bapenda, saya perintahkan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah. Perkuat basis data, gali terus potensi baru dan pastikan seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, R An An Andri Hikmat SR, AP, MM menyampaikan jika sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten kota serta tata cara implementasi ETPD. Ia mengatakan, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan daerah, baik belanja daerah maupun pendapatan termasuk pajak dan retribusi sebagai PAD, ditargetkan untuk dilakukan secara non-tunai dalam waktu beberapa tahun ke depan.

“Hal ini, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan sekaligus menghilangkan potensi kebocoran yang mungkin terjadi. Untuk itu diharapkan setelah terlaksananya Bimtek ini, semuanya dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk menyambut era transaksi non-tunai tersebut. Antara lain dengan mempelajari tentang alur transaksi secara non-tunai serta belajar untuk menempatkan perangkat teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini Sekdakab, para Asisten, Staf Ahli, OPD, dan Camat se-Sergai.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button