BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

SP I SU Tanpa Melalui Pleno, Pengurus DPD Golkar BU Angkat Bicara

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Tampaknya Skandal Rp 10 Juta menuai persoalan baru di tubuh Partai Golkar. Pasalnya, terkait adanya simpang siur SP I yang di duga di layangkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara tampaknya tanpa melalui rapat Pleno. Hal itu terungkap setelah media mencoba menggali lebih dalam info yang berkembang.

Di lansir dari media bahteranews.com, Wakil Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Eka Kurniady mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya selaku pengurus tidak mengetahui adanya SP I teraebut.

“Tidak ada pleno, kami pengurus tidak tahu. Jadi terkesan keputusan ini adalah keputusan personal, bukan keputusan partai. Akan menjadi keputusan DPD partai Golkar Bengkulu Utara ketika keputusan diambil melalui pleno pengurus harian,” kata Eka Kurniady, Jum’at 19 Agustus 2022.

Untuk di ketahui, sebelumnya sempat simpang siur lantaran sanggahan SU atas surat peringatan pertama (SP I) partai Golkar membuat heboh.

Dimana dalam sanggahannya, SU menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara, yang mengatakan dirinya telah terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan.

Menurut SU, pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dituduhkan kepadanya merupakan keputusan prematur. Bahkan secara tegas, SU menyatakan bahwa dirinya adalah korban penggiringan opini.

Kini tersiar kabar, bahwa keputusan pemberian surat peringatan pertama (SP I) kepada SU oleh DPD partai Golkar Bengkulu Utara, terindikasi ternoda. Lantaran tidak melalui mekanisme rapat pleno pengurus harian sebagaiman ketentuan AD/ART Partai Golkar.

Menurutnya, permasalahan ini menyangkut nama baik dan marwah partai golkar. Ia berharap ketua DPD Golkar Bengkulu Utara tidak menganggap sepele persoalan tersebut.

Mengingat sudah hampir memasuki tahun politik untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024, Dedi sampaikan bahwa Citra Golkar harus tetap terjaga.

“Karena ini menyangkut organisasi partai politik, bukan perusahaan persero yg bisa diputuskan sendiri. Maka segala sesuatu yang menyangkut masalah kepartaian harus ditindak dengan mekanisme organisasi kepartaian. Kita pleno, bukan  untuk menghakimi kader Golkar. Pleno dilaksanakan dalam rangka menentukan langkah yang harus diambil, setelah mendapatkan surat dari lembaga DPRD Bengkulu Utara tersebut,” ungkap Dedi.

Terpisah, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Kaka Jodo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan SU secara penuh kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sampai hari ini, DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara belum ada melapor secara resmi kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Artinya, kami menganggap DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara masih mampu dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah,” tutup pria yang akrab disapa bang ZKJ ini.

Disinggung soal keputusan pemberian sanksi berupa SP I tanpa melalui forum rapat pleno pengurus, bang ZKJ seakan enggan menjawab. Ia cuma menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara.(Red/Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button