DaerahLampungLampung Tengah

SP3 Dilayangkan, Pihak PT. GGP Siap Layangkan Surat Keberatan

Penulis : Iswan
Editor   : Redaksi

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Pihak Perusahaan PT GGP pastikan tidak pernah menunggak dalam pembayaran pajak air bawah tanah seperti yang disangkakan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu di ungkapkan Hendri salah satu legal PT. GGP saat di temui di sela kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada Hari Rabu (8/1/2020).

“Kami mencari kejelasan faktanya dari mana. Karena kami sudah melakukan upaya klarifikasi pada oihak terkait dalam hal ini DPRD, dan Kita (PT. GGP) sudah bayar, “Kata Hendri.

Merebaknya isu dikalangan media maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tentang tunggakan pajak air bawah tanah sampai 32 milyar itu tidak dibenarkan oleh Hendri,”Versi kami tidak pernah menunggak, Itu saja, “Singkat Hendri.

Selama ini pihak PT. GGP telah membayar apa yang menjadi tanggung jawab selaku perusahaan yang berdomisili di Lamteng dengan dasar pemakaian air,” Ada Flow meternya, kami laporkan kepada pihak PPRD pihak terkait, BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) ini melakukan pengawasan atau ferivikasi dan sudah turun juga ke lapangan. Ini sudah ada surat ferivikasinya, Dengan dasar itulah maka kami bayar. Kalau masalah tarifnya kan sudah tetap ada peraturannya,”jelas Hendri.

Hedri mengakui setiap Tahun perusahaan telah membayar, tapi ia tidak menyebutkan dengan jelas jumlah nominalnya. “Untuk satu tahun 1 sampai 2 Milyar. Pembayaran memang Per Triwulan,”tegas Hendri.

Terkait akan di SP3 kan masalah dugaan penunggakan pajak air bawah tanah oleh Dispenda Lamteng, Pihak perusahaan dalam hal ini PT. GGP sudah menunggu.

“Kami juga menunggu dan belum tahu yang harus dilakukan, Karena ini bukan dari pemda saja yang sudah turun tapi dari DPRD dan pihak kepolisian dan kami akan melayangkan surat keberatan juga dalam dua hari ini,”tutur Hendri.

Dan setiap, Kata Hendri, Surat peringatan dari Pemkab pihaknya membalas dengan surat keberatan. Untuk yang ketiga ini surat keberatan dari PT. GGP lebih condong fokus mempertanyakan dasar perhitungan nya apa.

“Apa dasar perhitunganny sich, masalahnya serba sulit. Kita juga di panggil seperti yang saya jelaskan di dalam kita cuma di kasih liat ini SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), Surat Ijinnya, ada pemakaian kapasitas maksimal berapa jam setiap hari, Diameter sumur, Kapasitas Pompa,”Tandas Hendri.

Dikutip dari media Online Rakyatlampung. id, PT Great Giant Pineapple (GGP) masih bungkam terkait kekurangan pembayaran pajak air tanah ke Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 32,1 miliar lebih. Tidak satupun pihak perusahaan raksasa tersebut dapat dikonfirmasi.

Meski begitu, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah akan tetap komit terus berupaya melakukan penagihan ke perusahaan tersebut.

Tidak hanya pemerintah daerah, DPRD Lampung Tengah tampaknya tidak tinggal diam menyikapi “bandelnya” PT GGP.

Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono menyatakan akan berupaya melakukan penagihan kekurangan pajak yang menjadi kewajiban PT GGP untuk Lampung Tengah.

“DPRD akan menempuh langkah-langkah untuk menagih pajak tersebut. Di antaranya dengan berencana menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sumarsono.

Tidak sampai disitu, pihaknya juga berencana akan berkordinasi dengan anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyikapi hal tersebut. ”Kita kordinasikan dulu. Tidak menutup kemungkinan kita bentuk Pansus.

Dia menjelaskan, KPK juga pernah menyoal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah yang dinilai sangat kecil. Padahal banyak perusahaan yang berlokasi di wilayah kabupaten tersebut.

”Persoalan ini harus ditangani serius. Karenanya persoalan penunggakan pajak ini akan kami komunikasikan juga kepada KPK,” tegasnya.

Persoalan pajak air tanah PT GGP bukan kali ini saja terjadi. Perusahaan pengalengan nanas terbesar se Asia Tenggara dan ke 3 di dunia ini, dari tahun 2009 sudah bermasalah dengan Pemerintah Daerah Lampung Tengah.

Terkait kunjungan kerja Komisi III DPRD Lamteng di PT. GGP hingga saat berita ini di terbitkan belum bisa di minta keterangan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button