
Dumai,mitratoday.com – Sri Wanah Caleg dari salah satu PartaiNasdem, Dapil II Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai Kota Dumai untuk Periode 2019 – 2024 mendatang. ingin niat hati ber Amal kepada masyarakat Pelintung, eh tak taunya jadi ” korban politik yang diduga lawan politik nya “.Kemungkinan kalimat ini lah yang di alami dan di rasakan oleh Sri Wanah Binti Zailani saat ini.
Betapa tidak, hanya gara gara di minta warga Pelintung bernama Karman untuk memfasilitasi dan menghadiri acara sunatan massal di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada hari Kamis 03 January 2019 lalu,Sri Wanah Binti Zailani jadi pesaitan di Pengadilan Negeri Kls IA Kota Dumai, ia diduga dituduh melanggar Undang Undang No 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilihan Umum.
Kala itu caleg partai Nasdem ini mengikuti sunatan massal yang diadakan oleh salah seorang warga bernama Karman. Acara ini malah dituduhkan sebagai sarana berkempanye oleh Oknum oknum Panwaslu Kecamatan, Bawaslu dan lawan Politik Sri Wanah di Dumai Timur dan Medang Kampai.Dan perempuan ini pun dilaporkan ke pihak Bawaslu dan pihak berwenang.
Adanya indikasi atau dugaan konspirasi untuk mencegal Calon Legis Latif ( Caleg ) Sri Wanah untuk duduk di kursi DPRD Kota Dumai itu,menurut pengacara korban di perkuat dengan fakta yang terungkap di depan persidangan dan isi Nota Pembelaan ( Pledoi ) Advocat Rahma Kareni SH dan Advocat Novita Rahim SH
Dimana sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dan isi Nota Pembelaan ke dua Pengacara Sri Wanah Binti Zailani menyebutkan bahwa dari sekian saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan hanya satu orang yang berkata telah menyampaikan larangan dan pencegahan terhadaf penyelenggaraan acara sunatan massal tersebut.
Dan keterangan saksi yang mengatakan adanya pencegahan dan larangan ini pun langsung dibantah oleh saksi lainnya.Dalam hal ini termasuk keterangan saksi Karman yang menyebut.Tidak ada larangan dan pencegahan dari pihak mana pun
Bahkan menurut isi Nota Pembelaan ( Pledoi ) pengacara Sri Wanah itu, bahwa di atas sumpah saksi Zamri, Moh Sohidin, Yusman, Musturah, Taufik Akbar, Eri Masrizal, Amri Fadly,Muhammad Afdal Fathoni dan dr Saiful menerangkan bahwa kegiatan sunat massal seperti di prakarsai dan laksanakan Karman telah terlebih dahulu dilaksanakan oknum Caleg dari Partai Golkar ( Edison Pane ) dan Caleg dari Partai PKS ( Ridwan )
Namun sesuai isi Nota Pembelaan Kuasa Hukum / Pengacara Sri Wanah Binti Zailani.Oknum Bawaslu Kecamatan bernama Moh Sahidin hanya melaporkan Caleg dari Partai Nasdem bernama Sri Wanah Binti Zailani ke pihak yang berwajib
Dengan demikian menurut ke dua Penasehat Hukum Sri Wanah Binti Zailani timbul dugaan kalau lawan lawan politik Sri Wanah sengaja memanfaatkan oknum oknum Bawaslu untuk melakukan pencekalan terhadap pencalonan Sri Wanah sebagai Caleg di Daerah Pemilihan Dumai Timur dan Medang Kampai
Atas kejadian ini.Terdakwa Sri Wanah Binti Zailani di dakwa melanggar Psl 493 Jo Psl 280 Ayat ( 2 ) huruf F Undang Undang No 07 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai 3 bulan penjara dan Subsider 6 bulan kurungan percobaan serta denda 10 juta rupiah
Usai mendengarkan pembacaan Nota Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Maiman Limbong SH, Ketua Majelis Hakim,Alfonsus Nahak SH menyatakan sidang ditutup untuk sementara dan dibuka kembali hari Selasa 05 Maret 2019 mendatang dengan agenda sidang mendengar Putusan ( Vonis ) dari Majelis. (E. manalu)