BlitarDaerahDKI JakartaHeadlinejawa TimurNasional

Sssst..! Ada 5 Pejabat Daerah Jatim Di Periksa KPK

Jakarta,mitratoday.com – KPK terus mengusut dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. Pada Senin (12/9) ini, mereka pun memanggil lima saksi.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Lima saksi itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar. Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar

Pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Atasi izin eks Bupati Syhari Mulyo, Sutrisno diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim dan menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS. Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini sudah terbit di jatim.jppn.com

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button