Daerahjawa Timur

Status KEK Singosari Belum Ada Kejelasan ,Ini Penjelasan Pemkab Malang

Malang,Mitratoday.com-Penantian selama dua tahun terhadap status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat.
Hal ini memantik keraguan masyarakat Kabupaten malang, pasalnya keberadaan KEK Singosari ini di harapkan bakal membawa pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Malang lebih pesat.
Padahal , seperti di ketahui saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait status KEK Singosari sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo , artinya status KEK Singosari hanya menunggu waktu untuk di sahkan Presiden Jokowi.
Bahkan , untuk merealisasikan status KEK Singosari tersebut Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan untuk melobi langsung Presiden beberapa waktu lalu saat mengikuti Rapat di istana Bogor.
Dari usulan gubernur Jatim tersebut , Presiden Jokowi memberi sinyal bakal segera mengesahkan PP KEK Singosari.
Sayangnya hingga saat ini pengesahan status KEK Singosari tersebut masih belum ada kejelasan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Ir.Tommie Herawanto.MP mengatakan pemkab Malang masih menunggu pengesahan KEK Singosari tersebut.
“Artinya kami masih harus menunggu pengesahan Presiden Jokowi, dan kami belum bisa memulai mengembangkan KEK Singosari tersebut , karena ada regulasi yang menjelaskan bahwa jika belum ada pengesahan Presiden , maka kita tidak boleh untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keberadaan KEK Singosari itu sendiri,”terang Ir.Tommie Herawanto di temui Motratoday.com kamis malam (23/5).
Jika hal ini di langgar , lanjut Tommie maka pemkab Malang akan menerima peringatan dari Ketua Dewan KEK yang saat ini di jabat Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Saat di singgung , tentang 14 item persyaratan yang harus di penuhi sebuah daerah untuk mengembangkan KEK , Tommie menjelaskan bahwa 14 persyaratan yang di tentukan sudah terpenuhi semua , artinya tidak ada lagi persyaratan yang kurang.
14 persyaratan tersebut sudah kami penuhi semua , dan kita mulai menyusun persyaratan tersebut sudah dua tahun lalu. Dan finalisasi saat kita mengikuti audensi sudah diterima. Artinya sudah tidak ada lagi persyaratan administrasi yang kurang, kami hanya bisa menunggu pengesahan Bapak Presiden saja , mengenai kapan waktunya kami belum tahu,”tandas mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan(DTPHP) tersebut.
“Jika status KEK Singosari tersebut sudah di sahkan presiden , Pemkab Malang bakal di target untuk mengembangkan berbagai aspek pendukung KEK tersebut. Pemkab ditarget selama tiga tahun sudah harus selesai pengembangan , itupun harus sesuai dengan paparan audensi yang kita lakukan , karena jika tidak sesuai , atau di nilai ada kendala , maka PP pengesahan status KEK tersebut bisa saja langsung di cabut dewan KEK,”ujar Tommie.
Senada dengan Wakil Bupati Malang Drs.HM Sanusi.MM , ia berharap status KEK Singosari bisa segera di tandatangani Presiden .
Meski di sadari bahwa pemerintah RI masih di sibukan dengan berbagai polemik pasca pemilu. “Kita berharap Presiden segera mengesahkan status KEK Singosari,”tutup Tommie Herawanto.
(GT)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button