ArtikelBengkulu TengahDaerahHeadline

Strategi Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024

Tujuan Artikel ini untuk mengetahui strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah dan untuk mengetahui factor penghambat partisipasi masyarakat pada pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk memberikan interpretasi terhadap isi yang dibuat dan disusun secara sistematik dan menyeluruh. Dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah membuat strategi yaitu (a) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada badan adhock secara berjenjang, (b) melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada beberapa basis pemilih, (c) Melaksanakan Sosialisasi Keliling kepada masyarakat, (d) melaksanakan sosialisasi kepemiluan melalui berbagai media, (e) membentuk Relawan Demokrasi. Kendala yang menjadi factor penghambat adalah (i) kurangnya ketersediaan anggaran sosialisasi dan waktu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi kepemiluan sehingga pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat kurang dapat dilakukan secara optimal, (ii) kurangnya pemahaman pentingnya partisipasi politik dalammasyarakat, (iii) faktor pemilih pemula, dan (iv) masyarakat lebih mementingkan kegiatan sehari-hari dari pada menghadiri sosialisasi. KPU Bengkulu Tengah dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat ke depan perlu melakukan berbagai strategi mulai dari perencanaan/penyusunan program sosialisasi berdasarkan kepada kendala ketersediaan anggaran dan waktu, menetukan formulasi strategi dan sasaran sosialisasi yang lebih baik.

Kata Kunci : Strategi, Partisipasi Politik, Masyarakat

The purpose of this article is to find out strategies to increase public participation in the 2024 general elections in Central Bengkulu Regency and to find out the inhibiting factors for public participation in general elections in Central Bengkulu Regency. Research using descriptive analysis with a qualitative approach. Qualitative descriptive analysis research is used to provide an interpretation of the contents that are created and arranged systematically and thoroughly. In increasing the political participation of the people, the General Election Commission (KPU) of Central Bengkulu Regency has developed a strategy, namely (a) implementing tiered electoral technical guidance (bimtek) to adhock bodies, (b) conducting electoral technical guidance (bimtek) to several voter bases, ( c) Carrying out Mobile Outreach to the public, (d) carrying out electoral outreach through various media, (e) forming Volunteers for Democracy. Obstacles that become inhibiting factors are (i) the lack of availability of socialization budgets and time to carry out electoral socialization activities so that the implementation of electoral socialization to the community cannot be carried out optimally, (ii) lack of understanding of the importance of political participation in society, (iii) voter factors beginners, and (iv) the community is more concerned with daily activities than attending socialization. In an effort to increase the political participation of the people in the future, the Central Bengkulu KPU needs to carry out various strategies starting from planning/composing a socialization program based on budget and time availability constraints, determining the formulation of a better socialization strategy and targets.

Keywords : Strategy, Political Participation, Society.

I. PENDAHULUAN

Ukuran partisipasi tentu bukanvsekedar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu.

Salah satu indikator keberhasilan dalam demokrasi adalah tinggi rendahnya partisipasi politik masyarakat atau partisipasi pemilih dalam proses pemilihan umum Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: a) Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pemilihan umum, sebagimana di tentukan dalam perundangundangan yang belaku b) Membentuk dan mengkoordinasikan organisasi pelaksanaan pemilihan umum c) Menyusun dan menetapkan tata cara serta tata laksana pemilihan umum sebagai penjabaran teknis peraturan perundang- undangan d)Merencanakan, memimpin, dan menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian logistik pelaksanaan pemilihan umum e) Mengumpulkan, mensistematisasi, mengelolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil pemilihan umum.

Dalam demokrasi, partisipasi merupakan salah satu aspek penting karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut danmempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta dalam menentukan isi keputusan yang mempengaruhi hidupnya. Keikutsertaan warga negara dalam mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik adalah dengan menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Adapun tinggi rendahnya partisipasi politik masyarakat atau partisipasi pemilih dalam pemilihan umum sangat dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemilihan umum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya pemilih pemula yang kurang pemahaman dan keyakinan bahwasanya pemilihan umum sangat mempengaruhi dan menentukan masa depan negeri ini.

Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang independen yang diberi wewenang dalam menyelenggarakan pemilu. Dalam hal ini suskses atau tidaknya pemilihan umum di Indonesia turut pula dipengaruhi oleh kinerja dari Komisi Pemilihan Umum itu sendiri. Maka dari itu komisi pemilihan umum juga berkewajiban untuk melakukan sosialisasi pemilihan umum pada masyarakat khususnya pemilih pemula.

Dalam empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilu di berbagai daerah menunjukkan tren penurunan partisipasi politik masyarakat, yaitu Pemilu Tahun 1999 (92%), Pemilu Tahun 2004 (84%), Pemilu Tahun 2009 (71%), Pemilu Tahun 2014 (73%). Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi politik mengalami penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang tinggi, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik yang tidak memberikan perbaikan kualitas hidup, mal[1]administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham anti demokrasi, dan melemahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu.

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, partisipasi pemilih atau partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki target partisipasi pemilih yang diharapkan secara nasional adalah 75% dari seluruh daftar pemilih tetap. Partisipasi pemilih di Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah melampaui target tersebut dengan angka partisipasi 88%. Namun pada pemilu yang akan datang KPU RI tetap menargetkan untuk meningkatkan angka partisipasi politik masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, dibutuhkan kerja keras berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini.

II. LANDASAN TEORI

Strategi merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh individu atau organisasi dalam proses pencapaian tujuannya dengan mengambil langkah[1]langkah seperti menentukan tujuan dan sasaran jangka panjang, penggunaan serangkaian tindakan serta pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk jangka panjang, penggunaan serangkaian tindakan serta pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut (Salusu 2015:64).

Pendapat lain dikemukakan oleh Arifin (2004) strategi merupakan pondasi tujuan organisasi dan pola gerak serta pendekatan manejemenpencapaiaan tujuan. Strategi juga merupakan rencana menyatu komprehensif dan terpadu yang mengkaitkan keunggulan strategi dengan kesempatan dan ancaman yang datang dari luar.

Sebuah strategi komunikasi hendaknya mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana berkomunikasi dengan khalayak sasaran akan memperoleh manfaat berdasarkan sudut pandangnya, dan bagaimana khalayak sasaran yang lebih besar dapat dijangkau secara efektif.

Berdasarkan dari pengertian diatas dapat disimpulkan strategi merupakan suatu kerangka perencanaan dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian kegiatan, yang dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.

Stategi merupakan aspek dinamis dari kedudukan artinya, ketika seseorang telah melaksanakan atau menjalankan hak-hak dan kewajiban- kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka orang tersebut telah melaksanakan suatu strategi. Strategi sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang, di samping itu peran menyebabkan seseorang dapat meramalkan perbuatan oran lain pada batas-batas tertentu.

Menurut Soekanto (2016), bahwasannya strategi dapat di artikan sebagai suatu aspek dinamis yang dapat berbentuk tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang yang menempati atau memangku suatu jabatan dan melaksanakan hak-hak serta kewajibannya sesuai dengan kedudukannya tersebut. Sementara itu, pengertian menurut the ling adalah dinamisasi dari status atau penggunaan hakhak dan kewajiban, atau bisa juga disebut status subjektif.

Adapun cakupan dalam strategi menurut soekanto, (2016) adalah sebagai berikut :

  1. trategi meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Strategi dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
  2. Strategi merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  3. Strategi juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Pembahasan terkait berbagai macam strategi yang melekat pada individu-individu dalam masyarakat penting bagi hal-hal berikut:

  1. Strategi tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya.
  2. Strategi tersebut dilekatkan pada individu-individu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanakannya.
  3. Dalam masyarakat masih ada dijumpai individu-individu yang tak mampu melaksanakan peranannya karena mungkin pelaksanaannya memerlukan pengorbanan arti kepentingan[1]kepentingan pribadi yang terlalu banyak.
  4. Apabila semua orang mampu melaksanakan strateginya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang-peluang yang berimbang.

Menurut soekanto (2016) strategi terbagi menjadi tiga jenis, diantaranya yaitu:

  1. Strategi normatif

Strategi normatif adalah jenis strategi yang dapat dilakukan oleh seseorang atau lembaga berdasarkan pada seperangkat norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Beberapa contoh sikap yang mencerminkan pernyataan strategi normatif antara lain:

  1. Sikap mengutamakan kepentingan golongan dibandingkan kepentingan pribadi.
  2. Sikap saling menghargai dan menghormati satu sama lain sebagai bentuk sikap normatif dalam menghargai hak-hak orang lain.
  3. Menepati perjanjian yang telah diseakati bersama.
  4. Mentaati peratauran hukum maupun penegakan hukum yang diterima demi menjaga ketertiban bersama.
  5. Bersikap sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat yang tercermin dari perilaku yang selalu berperan aktif dalam upaya kemajuan lingkungan masyarakat dalam berbagai aspek seperti gotong royong.
  1. Strategi ideal

Strategi ideal adalah jenis strategi yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai[1]nilai ideal atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya didalam suatu sistem.

  1. Strategi faktual

Strategi faktual adalah strategi yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit dilapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. Dengan kata lain, suatu kejadian yang faktual terjadi dimasa lalu ataupun masa sekarang. Strategi faktual suatu kejadian benar-benar terjadfi dan sedang hangathangatnya menjadi pembiacaraan orang banyak, strategi kekinian atau baru, dan bersifat kenyataan.

Demi terwujudnya misi, tujuan dan sasaran organisasi maka suatu organisasi menggunakan bentuk atau tipe strategi tertentu. Menurut Salusu (2008) strategi tediri dari beberapa tipe yaitu:

  1. Strategi organisasi (strategy corporate). Strategi yang berkaitan dengan hal-hal perumusan misi, tujuan, nilai-nilai dan inisiatif-inisiatif strategi baru.
  2. Strategi program (program strategy) strategi ini memberikan perhatian pada implikasi stratejik suatu program tetentu.
  3. Strategi pendukung sumber daya (resources support strategy). Strategi sumber daya yang tersedia guna meningkatkan kualitas kinerja suatu organisasi.
  4. Strategi kelembagaan (institutional strategy). Strategi institusional yaitu mengembangkan kemampuan organisasi untuk melaksanakan inisiatif[1]inisiatif suatu strategi.

III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Ibukota Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Kecamatan Karang Tinggi. Kabupaten Bengkulu Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang di arah Timur, Kabupaten Seluma di bagian Selatan, Kota Bengkulu dan Samudra Hindia di arah barat barat dan Kabupaten Bengkulu Utara di bagianutara.

Kabupaten Bengkulu Tengah yang terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati dan Kecamatan Pematang Tiga. Pada Saat ini telah terjadi pemekaran di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga saat ini jumlah kecamatan telah menjadi 11 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bang Haji, Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Merigi Kelindang, Kecamatan Merigi Sakti, Kecamatan Pondok Kubang dan Kecamatan Semidang Lagan.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa KPU memiliki strategi dalam upaya meningkatkan partsipasi politik di antaranya yaitu :

  1. Melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada badan adhock secara berjenjang, melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada beberapa basis pemilih, melaksanakan sosialisasi keliling kepada masyarakat di pedesaan, tempat[1]tempat keramaian seperti pasar, melaksanakan sosialisasi kepemiluan melalui berbagai media, membentuk relawan demokrasi.

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah membuat suatu program Relawan Demokrasi yang beranggotakan 55 orang, dengan tujuan untuk memaksimalkan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencerdaskan masyarakat pemilih. Dalam hal ini KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai lembaga penyelenggara pemilu memandang hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan. Karena itu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan segala potensi dan waktu yang tersedia, menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi yang di ikuti oleh masyarakat umum dan masyarakat yang terlibat dalam pemilu, sebagai bentuk penyebaran informasi pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat juga melalui program relawan demokrasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan juga beberapa faktor penghambat yang terjadi, yaitu :

  1. Kurangnya ketersediaan anggaran dan waktu untuk melaksanakan kegiatan[1]kegiatan sosialisasi kepemiluan sehingga pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat kurang dapat dilakukan secara optimal.
  2. Faktor penghambat yang sering terjadi adalah masih kurangnya pemahaman pentingnya partisipasi politik, sehingga masih adanya masyarakat yang tidak ikut serta dalam partisipasi politik dan lebih mementingkan urusan lain dibandingkan untuk datang ke TPS menggunakan suara hak pilih. karena sebagian masyarakat bosan dengan janji-janji caleg yang diyakini tidak begitu berpengaruh ke kehidupannya secara langsung di kemudian hari.
  3. Faktor pemilih pemula menjadi salah satu faktor penghambat karena pemilih pemula baru terjun pertama kali dalam partisipasi politik, labil emosionalnya dan goyah pendiriannya, sehingga tidak sedikit pemilih pemula yang sudah diberikan sosialisasi pendidikan partisipasi politik tetap merasa acuh, malas untuk ikut serta, tidak begitu mengerti apa yang harus dilakukan, menganggap kurang penting atau tidak begitu pentingya berpartisipasi politik dalam kehidupannya kedepan dibandingkan dengan kegiatan mereka yang lain, sehingga sering terjadi tidak ikut serta dalam partisipasi politik atau golput. Jika pun ada alasan dibalik niat mencoblos para pemilih pemula adalah mengikuti tren saja atau karena pengaruh lingkungan keluarga meskipun tidaksepenuhnya tau apa yang ia lakukan.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa strategi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan teori chandler yang mengatakan bahwa tahapan penyusunan strategi terdiri dari tiga indikator yaitu formulasi dan sasaran jangka panjang, pemilihan tindakan, alokasi sumber daya. Berikut ini kesimpulannya:

  • Formulasi dan sasaran jangka panjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam meningkatkan partisipasi politik telah melakukan berbagai strategi mulai dari perencanaan/penyusunan program ketersediaan anggaran sosialisasi untuk melaksanakan program sosialisasi, menetukan formulasi, waktu dan sasaran sosialisai.

  • Pemilihan tindakan

Meskipun dengan keterbatasan anggaran sosialisasi yang minim, KPU tetap berusaha secara optimal untuk meningkatkan partisipasi politik dengan melaksanakan berbagai macam strategi yaitu bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada badan ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS dan KPPS, lalu melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepemiluan kepada beberapa basis pemilih, melaksanakan Sosialisasi Keliling (Sosialisai Keliling) kepada masyarakat di pedesaan, tempat-tempat keramaian seperti pasar, melaksanakan sosialisasi kepemiluan melalui berbagai media informasi seperti spanduk, baliho, pamflet, koran, televisi, dan berbagai macam media sosial.

  • Alokasi Sumber daya

Dalam alokasi sumber daya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan ketersediaan anggaran dan waktu yang terbatas tetap mencoba untuk membuat suatu program tambahan dengan mengalokasikan anggaran dan waktu serta potensi yang ada demi mengoptimalkan strategi KPU dalam meningkatkan angka partisipasi politik masyarakat dikabupaten Bengkulu Tengah yaitu membuat program yang bernama Relawan Demokrasi.

  • Dalam melaksanakan strategi untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada pemilu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah juga dihadapkan dengan beberapa faktor penghambat yang terjadi mulai dari minimnya ketersediaan anggaran sosialisasi dan waktu untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan sosialisasi kepemiluan yang hanya dapat dilakukan satu kali saja sehingga pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat kurang dapat dilakukan secara optimal, kurangnya pemahaman pentingnya partisipasi politik dalam masyarakat, masih adanya rasa acuh terhadap partisipasi politik karena kecewa dan tidak percaya lagi dengan janji-janji caleg sebelumnya sehingga masih adanya yang tidak ikut melaksanakan partisipasi dalam pemilu dan mementingkan urusan lain yang dianggap lebih penting dibandingkan untuk datang menggunakan suara hak pilih, pemilih pemula yang juga menjadi salah satu faktor penghambat karena pemilih pemula memiliki emosi masih labil, belum teguh pendiriannya karena mereka baru terjun pertama kali ikut serta dalam partisipasi politik dan masih mudah terpengaruh dan goyah pendiriannya, sehingga tidak sedikit pemilih pemula yang sudah diberikan sosialisasi pendidikan partisipasi politik tetap merasa acuh, malas untuk ikut serta, tidak begitu mengerti apa yang harus dilakukan, menganggap kurang penting atau tidak begitu pentingya berpartisipasi politik dalam kehidupannya kedepan dibandingkan dengan kegiatan mereka yang lain, sehingga sering terjadi tidak ikut serta dalam partisipasi politik.

Ketersediaan anggaran dan waktu yang terbatas tetap mencoba untuk membuat suatu program tambahan dengan mengalokasikan anggaran dan waktu serta potensi yang ada demi mengoptimalkan strategi KPU dalam meningkatkan angka partisipasi politik masyarakat dikabupaten Bengkulu Tengah yaitu membuat program yang bernama Relawan Demokrasi.

  • Dalam melaksanakan strategi untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada pemilu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah juga dihadapkan dengan beberapa faktor penghambat yang terjadi mulai dari minimnya ketersediaan anggaran sosialisasi dan waktu untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan sosialisasi kepemiluan yang hanya dapat dilakukan satu kali saja sehingga pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat kurang dapat dilakukan secara optimal, kurangnya pemahaman pentingnya partisipasi politik dalam masyarakat, masih adanya rasa acuh terhadap partisipasi politik karena kecewa dan tidak percaya lagi dengan janji-janji caleg sebelumnya sehingga masih adanya yang tidak ikut melaksanakan partisipasi dalam pemilu dan mementingkan urusan lain yang dianggap lebih penting dibandingkan untuk datang menggunakan suara hak pilih, pemilih pemula yang juga menjadi salah satu faktor penghambat karena pemilih pemula memiliki emosi masih labil, belum teguh pendiriannya karena mereka baru terjun pertama kali ikut serta dalam partisipasi politik dan masih mudah terpengaruh dan goyah pendiriannya, sehingga tidak sedikit pemilih pemula yang sudah diberikan sosialisasi pendidikan partisipasi politik tetap merasa acuh, malas untuk ikut serta, tidak begitu mengerti apa yang harus dilakukan, menganggap kurang penting atau tidak begitu pentingya berpartisipasi politik dalam kehidupannya kedepan dibandingkan dengan kegiatan mereka yang lain, sehingga sering terjadi tidak ikut serta dalam partisipasi politik.

SARAN

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memberikan saran supaya terciptanya peningkatan partisipasi politik masyarakat pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu sebagai berikut :

  1. KPU Bengkulu Tengah hendaknya meningkatkan anggaran sosialisasi agar dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan bimbingan teknis kepemiluan kepada PPK, PPS, KPPS dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat dari berbagai basis pemilih sehingga dapat dilakukan berkali-kali.
  2. KPU Bengkulu Tengah hendaknya membentuk kembali program relawan demokrasi dan mengoptimalkannya dengan anggaran dan waktu yang lebih memadai sehingga tujuan relawan demokrasi dalam meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokrasi dapat tercapai.
  3. KPU Bengkulu Tengah hendaknya membentuk kerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah seperti Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk melakukan sosialisasi pendidikan politik kepemiluan kepada masyarakat.
  4. KPU Bengkulu Tengah hendaknya membentuk suatu komunitas atau forum remaja yang beranggotakan pemilih pemula yaitu dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkulu tengah dengan tujuan supaya mereka dapat mensosialisasikan pendidikan pemilu, menumbuhkan semangat dan meningkatkan partisipasi politik pada basis pemilih pemula yaitu teman- temanya di sekolah masing[1]

DAFTAR PUSTAKA

A.Rahman H.I. 2016. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Arifin Anwar. 2004. Strategi Komunikasi. Bandung: Armilo.

Bambang, Hariadi. 2005. Strategi Manajemen . Jakarta: Bayumedia Publishing.

Budiarjo, M. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Damsar. 2016. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Effendi, Onong Uchjana. 2016. Ilmu Komunikasi dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Efriza. 2012. Political Explore Sebuah Kajian Ilmu Politik. Bandung: Alfabeta.

Firman. 2014. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik. Ilmu Pemerintahan. Universitas Muhammadiyah Makassar. Makassar.

Huntington Samuel P. Dan Joan Nelson. 1990. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.

Kaelola, Akbar. 2009. Kamus Istilah Politik Kontemporer. Yogyakarta: Cakrawala.

Maran, Rafael Raga. 2007. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Asdi Mahasatya.

Nimmo, 2016. Komunikasi Politik Komunikator, Pesan, dan Media. Bandung: PT Rempaja Rosdakarya

Salusu, 2015. Pengambilan Keputusan Strategi Untuk Organisasi Publik: Jakarta.Grasindo.

Rafael Raga Maran. 2007. Pengantar sosiologi politik. Jakarta. Rineka Cipta.

Ramlan, S. 2016. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Surbakti, Ramlan. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Supriyono, Arifin. 2014. Mendongkrak Partsipasi Pemilu di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pemilih Pemula.

Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button