Suami Bunuh Ibu Hamil, Diringkus Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong, Mitratoday.com – Pelaku pembunuhan ibu hamil (BUMIL), Eka Mia (35), warga Kecamatan Curup yang tak lain adalah suami korban sendiri berinisial Ti (35), telah di amankan satuan Polres Rejang Lebong (16/11) pukul 01.20 wib.
Ti ditangkap di wilayah Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara dengan barang bukti satu bilah golok, satu buah pisau serta satu lembar jacket pelaku sendiri yang di temukan di tepi sungai. Bahkan, satuan Polres Rejang Lebong mengamankan satu unit sepeda motor berjenis pabrikan Yamaha yang dipakai korban.
“Pelaku serta barang bukti yang kita temukan telah kita amankan”, tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitapulu Yogi Yusuf.
Terduga pelaku sendiri, jelas Yogi, akan dikenakan pasal 340 KUHP atas nama pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati karena terduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan mempersiapkan alat dari rumah, tutup Yogi.(Pop)